Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 1 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, diperlukan perluasan akses kredit/pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan inklusif guna mendukung perekonomian nasional;
b.
bahwa untuk mencapai perluasan dan peningkatan akses kredit/pembiayaan yang mudah meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat, perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat;
c.
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 339);
4.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 923);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2.
Sektor Produksi adalah kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa di luar sektor perdagangan.
3.
Penerima KUR adalah individu/perseorangan, kelompok usaha, atau badan usaha skala usaha mikro dan kecil yang menjadi debitur KUR.
4.
Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat), dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
5.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
6.
Debitur Graduasi/Naik Kelas adalah debitur yang mengakses kembali KUR dengan nominal pinjaman yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya, baik dalam satu skema maupun antarskema dan eks Penerima KUR yang mengakses kredit komersial.
7.
Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
8.
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
9.
Koperasi adalah koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
10.
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama.
11.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KUR atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
12.
Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima KUR kepada Penyalur KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
13.
Penjamin/Asuransi KUR adalah perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
14.
Subrogasi adalah pengalihan hak tagih dari Penyalur KUR kepada Penjamin/Asuransi KUR setelah Penyalur KUR menerima pembayaran klaim dari Penjamin/Asuransi KUR, paling banyak sebesar nilai ganti rugi klaim yang dibayarkan Penjamin/Asuransi KUR kepada Penyalur KUR.
15.
Suku Bunga/Marjin KUR adalah tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada debitur KUR dalam pemberian KUR.
16.
Marjin untuk akad syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.
17.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah bagian tingkat bunga/marjin yang ditanggung oleh pemerintah yang dibayarkan kepada Penyalur KUR.
18.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
19.
Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
20.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
21.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
22.
Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
23.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN KUR
 
Bagian Kesatu
Tujuan Pelaksanaan KUR
 

Pasal 2

Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a.
meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif;
b.
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil; dan/atau
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima KUR dan Offtaker
 

Pasal 3

(1)
Penerima KUR terdiri atas:
 
a.
pelaku usaha mikro dan kecil;
 
b.
calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
 
c.
Kelompok Usaha yang meliputi:
 
 
1.
kelompok usaha mikro dan kecil;
 
 
2.
kelompok tani dan kelompok nelayan skala mikro dan kecil; atau
 
 
3.
gabungan kelompok tani dan gabungan kelompok nelayan skala mikro dan kecil.
(2)
Skala usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Validasi skala usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(4)
Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali yang telah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun.
(5)
Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penerima KUR berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria meliputi:
 
a.
setiap anggota menjalankan usaha produktif dan layak; dan
 
b.
untuk anggota pelaku usaha pemula, harus memiliki surat rekomendasi dari ketua Kelompok Usaha.
(2)
Persyaratan Penerima KUR berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
 
a.
melakukan kerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker;
 
b.
dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
 
c.
memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau validasi yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait atau mitra usaha berupa offtaker;
 
d.
kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
 
e.
pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha;
 
f.
perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh paling sedikit:
 
 
1.
ketua dan satu anggota/pengurus Kelompok Usaha; dan
 
 
2.
Penyalur KUR;
 
g.
apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
 
h.
apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinasikan pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antaranggota Kelompok Usaha.
(3)
Dalam hal Penerima KUR merupakan individu/perseorangan yang tergabung dalam Kelompok Usaha, persyaratan yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kerja sama mitra usaha berupa offtaker dengan Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
(2)
Mitra usaha berupa offtaker yang dapat memberikan surat keterangan Kelompok Usaha atau validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan meliputi:
 
a.
berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha yang sah;
 
b.
bergerak di bidang usaha yang relevan dengan Penerima KUR berupa individu/perseorangan atau Kelompok Usaha;
 
c.
memiliki sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop dengan sistem Penyalur KUR; dan
 
d.
memiliki sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP.
(3)
Sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memiliki fitur:
 
a.
pemantauan aliran dana secara real-time antara mitra usaha berupa offtaker, Penerima KUR, dan Penyalur KUR;
 
b.
validasi otomatis terhadap transaksi pembayaran hasil produksi atau pembelian barang/jasa dari Penerima KUR;
 
c.
penerapan tagging atas dana hasil penjualan oleh mitra usaha berupa offtaker yang dapat diidentifikasi oleh sistem Penyalur KUR; dan
 
d.
kepastian pelunasan pembiayaan dari pendapatan yang diterima Penerima KUR melalui sistem pembayaran dari mitra usaha berupa offtaker.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penerima KUR terdaftar sebagai peserta aktif program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menerima KUR dan mendapatkan manfaat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial.
(2)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Penerima KUR dengan jumlah pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela; dan
 
b.
Penerima KUR dengan jumlah pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
(3)
Monitoring kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyalur KUR
 

Pasal 7

(1)
Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
(2)
Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
sehat dan berkinerja baik;
 
b.
memiliki sistem elektronik data KUR yang terintegrasi dengan SIKP; dan
 
c.
melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR dalam Penjaminan/Pertanggungan KUR.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses:
 
a.
penutupan (covering);
 
b.
Penjaminan/Pertanggungan;
 
c.
penagihan imbal jasa penjaminan/premi; dan
 
d.
pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.
(4)
Muatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan dalam sistem elektronik yang terintegrasi antara Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR.
(5)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang berminat menjadi Penyalur KUR harus:
 
a.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a kepada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;
 
b.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
c.
mengajukan permohonan penetapan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
d.
melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama Penjaminan/Pertanggungan KUR; dan
 
e.
melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2)
Lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a.
(3)
Penetapan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
 
a.
Lembaga Keuangan bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika Lembaga Keuangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(5)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menetapkan Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
(6)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
 
a.
Lembaga Keuangan bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(7)
Pengajuan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dapat menetapkan Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan disampaikan kepada:
 
a.
Lembaga Keuangan yang bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(3)
Lembaga Keuangan yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan sebagai Penyalur KUR oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(4)
Lembaga Keuangan yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR harus:
 
a.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
 
b.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
c.
mengajukan permohonan penetapan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
d.
melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR; dan
 
e.
melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
 
a.
Koperasi yang bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika Koperasi telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
(5)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menetapkan Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
(6)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
 
a.
Koperasi yang bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(7)
Pengajuan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR, dengan berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dapat menetapkan Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a.
(3)
Hasil penetapan Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
 
a.
Koperasi yang bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Koperasi yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan sebagai Penyalur KUR oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(5)
Koperasi yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menyalurkan KUR dengan menggunakan pola linkage secara channeling atau executing.
(2)
Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkage yang meliputi:
 
a.
koperasi yang berbadan hukum;
 
b.
bank perekonomian rakyat/bank perekonomian rakyat syariah;
 
c.
perusahaan pembiayaan;
 
d.
perusahaan modal ventura;
 
e.
Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah; atau
 
f.
Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(3)
Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP;
 
b.
Penjamin/Asuransi KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan/Pertanggungan atas nama Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan;
 
c.
Suku Bunga/Marjin KUR dari Lembaga Linkage kepada Penerima KUR sama dengan suku bunga/marjin yang ditetapkan untuk KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR Penempatan PMI, dan KUR khusus;
 
d.
kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR namun tidak memengaruhi proses penyaluran KUR;
 
e.
jumlah KUR yang disalurkan oleh Lembaga Linkage sebagai Penyalur KUR pola linkage adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang telah diajukan oleh Lembaga Linkage;
 
f.
jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan
 
g.
plafon, Suku Bunga/Marjin, dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.
(4)
Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Penyalur KUR dan Lembaga Linkage.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pendanaan untuk Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Penyalur KUR.
(2)
Jumlah KUR yang diterima oleh Penerima KUR harus sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Penyalur KUR melakukan pengecekan kelayakan calon Penerima KUR melalui SLIK sesuai dengan ketentuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(2)
Dalam hal Penyalur KUR tidak memperoleh data dari SLIK atau memerlukan informasi tambahan terkait kelayakan calon Penerima KUR, Penyalur KUR dapat melakukan pengecekan calon Penerima KUR berdasarkan data dari:
 
a.
LPIP;
 
b.
pemeringkat kredit alternatif yang telah mendapatkan izin dari lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; atau
 
c.
sistem pemeringkat kredit yang dibangun sendiri oleh Penyalur KUR.
(3)
Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diketahui calon Penerima KUR masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan/atau kredit/pembiayaan program di luar KUR tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan melampirkan bukti cetak rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penjamin/Asuransi KUR
 

Pasal 15

(1)
Penjamin/Asuransi KUR terdiri atas perusahaan Penjamin, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain sesuai dengan ketentuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(2)
Persyaratan Penjamin/Asuransi KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
sehat dan berkinerja baik;
 
b.
memiliki sistem elektronik data KUR yang terintegrasi dengan SIKP; dan
 
c.
melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan/Pertanggungan KUR.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses:
 
a.
penutupan (covering);
 
b.
Penjaminan/Pertanggungan;
 
c.
penagihan imbal jasa penjaminan/premi; dan
 
d.
pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.
(4)
Muatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan dalam sistem elektronik yang terintegrasi antara Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR.
(5)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang berminat menjadi Penjamin/Asuransi KUR harus:
 
a.
mengajukan kepada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a;
 
b.
mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; dan
 
c.
melakukan kerja sama sistem elektronik yang terintegrasi dengan Lembaga Keuangan atau Koperasi yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama Penjaminan/Pertanggungan KUR.
(2)
Lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
(3)
Penetapan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan
(5)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menetapkan perusahaan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
(6)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
 
a.
perusahaan yang bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja Penjamin/Asuransi KUR.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dapat menetapkan Penjamin/Asuransi KUR tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
(3)
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
 
a.
perusahaan yang bersangkutan;
 
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
 
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Perusahaan yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan sebagai Penjamin/Asuransi KUR.
(5)
Perusahaan yang telah berhenti sebagai Penjamin/Asuransi KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali sebagai Penjamin/Asuransi KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Penjamin/Asuransi KUR melakukan Penjaminan/Pertanggungan KUR berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Penyalur KUR.
(2)
Besaran imbal jasa penjaminan/premi bagi Penjamin/Asuransi KUR berdasarkan hasil kesepakatan Penjamin/Asuransi KUR dan Penyalur KUR.
(3)
Imbal jasa penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Agunan KUR
 

Pasal 19

(1)
Agunan KUR terdiri atas:
 
a.
agunan pokok; dan
 
b.
agunan tambahan.
(2)
Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR.
(3)
Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aset berwujud dan/atau aset tidak berwujud sesuai kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR, termasuk kekayaan intelektual yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Untuk penyaluran KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Penyalur KUR tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya agunan tambahan di luar agunan pokok.
(2)
Agunan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat diberlakukan untuk penyaluran KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kecuali:
 
a.
calon penerima KUR merupakan petani tebu rakyat;
 
b.
calon penerima KUR merupakan skema KUR khusus pada sektor pertanian,
 
yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker yang bertindak sebagai avalis.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria, ruang lingkup, dan komoditas sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada penyaluran KUR dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada penyaluran KUR dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Penyalur KUR telah menerima Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah diterima dikembalikan ke kas negara.
(3)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan:
 
a.
hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR;
 
b.
hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau
 
c.
hasil pemeriksaan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(4)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin
 

Pasal 22

(1)
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang seharusnya diterima oleh Penyalur KUR dan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
(2)
Metode pengakuan pendapatan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Penyalur KUR sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur kuasa pengguna anggaran KUR atau perubahan regulasi yang mengakibatkan keterlambatan proses pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR, metode pengakuan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR diserahkan kepada Penyalur KUR sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan tingkat risiko yang dapat diterima Penyalur KUR.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
SIKP
 

Pasal 23

(1)
Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR mengacu kepada basis data yang tercantum dalam SIKP yang disusun dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bertahap yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam menyusun SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari:
 
a.
kementerian/lembaga teknis;
 
b.
pemerintah daerah;
 
c.
Penyalur KUR; dan
 
d.
Penjamin/Asuransi KUR.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN KUR
 
Bagian Kesatu
Jenis Penyaluran KUR
 

Pasal 24

(1)
KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas:
 
a.
KUR super mikro;
 
b.
KUR mikro;
 
c.
KUR kecil;
 
d.
KUR khusus; dan/atau
 
e.
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(2)
Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk Sektor Produksi pada sektor:
 
a.
pertanian, perburuan dan kehutanan;
 
b.
kelautan dan perikanan;
 
c.
industri pengolahan;
 
d.
konstruksi;
 
e.
pertambangan garam rakyat;
 
f.
pariwisata;
 
g.
jasa produksi; dan/atau
 
h.
produksi lainnya.
(3)
Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi target penyaluran KUR Sektor Produksi yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi.
(4)
Penyaluran KUR kepada calon Penerima KUR yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan pada sektor usaha yang paling banyak pembiayaannya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Untuk pengembangan sektor pariwisata dapat diberikan KUR berupa KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil.
(2)
KUR yang disalurkan ke sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke sektor usaha produktif untuk mendukung usaha pariwisata di destinasi pariwisata prioritas, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyaluran KUR Super Mikro
 

Pasal 26

(1)
KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diberikan kepada:
 
a.
pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau
 
b.
Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
 
untuk keperluan pengembangan usahanya.
(2)
Pelaku usaha mikro dan kecil, sebagai calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup usaha yang dikelola oleh:
 
a.
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
 
b.
ibu rumah tangga; dan/atau
 
c.
pengusaha pemula.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi persyaratan meliputi:
 
a.
mempunyai usaha produktif, layak dibiayai, dan telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
 
b.
memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
 
c.
memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP- el;
 
d.
belum pernah menerima KUR dengan plafon pinjaman di atas plafon KUR super mikro, kecuali KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
 
e.
belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial.
(2)
Dalam hal calon Penerima KUR super mikro mempunyai usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 6 (enam) bulan, harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
 
a.
mengikuti pendampingan;
 
b.
mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
 
c.
tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
 
d.
memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi calon Penerima KUR super mikro:
 
a.
yang pernah menerima kredit/pembiayaan komersial berupa:
 
 
1.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
 
 
2.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
 
 
3.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
 
 
4.
kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam pengecekan kelayakan calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) tercatat sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan; atau
 
b.
yang merupakan petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Dalam hal Calon Penerima KUR super mikro sedang menerima:
 
a.
kredit kepemilikan rumah;
 
b.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
 
c.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
 
d.
kartu kredit;
 
e.
kredit resi gudang; dan/atau
 
f.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
KUR super mikro tetap dapat diberikan sepanjang kolektibilitas lancar.
(2)
KUR super mikro dapat di berikan kepada calon penerima KUR super mikro yang pernah menerima:
 
a.
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
 
b.
kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR,
 
sepanjang telah lunas.
(3)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
 
a.
penilaian objektif Penyalur KUR;
 
b.
prinsip kehati-hatian Penyalur KUR; dan
 
c.
kemampuan membayar calon Penerima KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
KUR super mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan plafon pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per akad per Penerima KUR super mikro yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi.
(2)
Terhadap plafon KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR.
(3)
Penerima KUR super mikro dapat menerima KUR super mikro dalam beberapa kali akad, tanpa batasan frekuensi akad dan tanpa batasan jumlah akumulasi penarikan pinjaman.
(4)
Di luar restrukturisasi, terhadap KUR super mikro dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per akad; dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Suku Bunga/Marjin KUR super mikro dikenakan sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Jangka waktu KUR super mikro:
 
a.
paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(2)
Di luar restrukturisasi, jangka waktu KUR super mikro dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan:
 
a.
jangka waktu kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
 
b.
jangka waktu kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Penerima KUR super mikro dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima KUR super mikro.
(2)
Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan penambahan plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR.
(3)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(4)
Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah baki debet paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(5)
Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyaluran KUR Mikro
 

Pasal 33

KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a.
pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau
b.
Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
untuk keperluan pengembangan usahanya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
 
b.
memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
 
c.
memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP- el;
 
d.
memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon Penerima KUR mikro dengan nilai pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
 
e.
belum pernah menerima KUR dengan plafon pinjaman di atas plafon KUR mikro, kecuali KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
 
f.
belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial.
(2)
Persyaratan jangka waktu minimal mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi calon Penerima KUR mikro berupa:
 
a.
pekerja terkena pemutusan hubungan kerja yang memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan dan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan; atau
 
b.
petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker sepanjang mitra usaha berupa offtaker menyediakan pendampingan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi calon Penerima KUR mikro:
 
a.
yang pernah menerima kredit/pembiayaan komersial berupa:
 
 
1.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
 
 
2.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
 
 
3.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
 
 
4.
kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam pengecekan kelayakan calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) tercatat sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan; atau
 
b.
yang merupakan petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Dalam hal Calon Penerima KUR mikro sedang menerima:
 
a.
kredit kepemilikan rumah;
 
b.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
 
c.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
 
d.
kartu kredit;
 
e.
kredit resi gudang; dan/atau
 
f.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
KUR mikro tetap dapat diberikan sepanjang kolektibilitas lancar.
(2)
KUR mikro dapat di berikan kepada calon penerima KUR mikro yang pernah menerima:
 
a.
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
 
b.
kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR,
 
sepanjang telah lunas.
(3)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
 
a.
penilaian objektif Penyalur KUR;
 
b.
prinsip kehati-hatian Penyalur KUR; dan
 
c.
kemampuan membayar calon Penerima KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per akad per Penerima KUR mikro yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi.
(2)
Terhadap plafon KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR.
(3)
Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro dalam beberapa kali akad dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk KUR mikro pada Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor yang dibuktikan oleh Penerima KUR dengan dokumen proses ekspor dari kementerian/instansi terkait:
 
 
1.
tidak ada pembatasan frekuensi akad; dan
 
 
2.
tidak ada pembatasan akumulasi penarikan pinjaman; dan
 
b.
untuk KUR mikro pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor:
 
 
1.
paling banyak 2 (dua) kali akad; dan
 
 
2.
tidak ada pembatasan akumulasi penarikan pinjaman.
(4)
Penerima KUR mikro Sektor Produksi atau perdagangan berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah menerima KUR mikro sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku dapat mengakses KUR Mikro kembali.
(5)
Penerima KUR mikro sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah menerima KUR mikro sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku ketentuan:
 
a.
yang telah menerima KUR mikro sebanyak 1 (satu) kali dapat mengakses KUR mikro kembali dengan dihitung sebagai akad kedua; atau
 
b.
yang telah menerima KUR mikro sebanyak 2 (dua) kali tidak dapat mengakses KUR mikro kembali.
(6)
Di luar restrukturisasi, terhadap KUR mikro dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per akad; dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Suku Bunga/Marjin KUR mikro:
 
a.
untuk KUR mikro pada Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor dikenakan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan; dan
 
b.
untuk KUR mikro pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor dikenakan:
 
 
1.
sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan, untuk akad pertama; dan
 
 
2.
sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan, untuk akad kedua.
(2)
Dalam hal Penerima KUR mikro merupakan Debitur Graduasi/Naik Kelas dari KUR super mikro, akad awal pada KUR mikro diperlakukan sebagai akad pertama KUR mikro dan diberlakukan Suku Bunga/Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (1) huruf b angka 1.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Jangka waktu KUR mikro:
 
a.
paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(2)
Di luar restrukturisasi, jangka waktu KUR mikro dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:
 
a.
jangka waktu kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau
 
b.
jangka waktu kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Penerima KUR mikro melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima KUR.
(2)
Penerima KUR mikro yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(3)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(4)
Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah baki debet paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(5)
Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penyaluran KUR Kecil
 

Pasal 40

KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c diberikan kepada:
a.
pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau
b.
Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
untuk keperluan pengembangan usahanya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
 
b.
memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
 
c.
memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP- el;
 
d.
memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
 
e.
belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial.
(2)
Persyaratan jangka waktu minimal mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi calon Penerima KUR kecil berupa petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker, sepanjang mitra usaha berupa offtaker menyediakan pendampingan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi calon Penerima KUR kecil:
 
a.
yang pernah menerima kredit/pembiayaan komersial berupa:
 
 
1.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
 
 
2.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
 
 
3.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
 
 
4.
kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam pengecekan kelayakan calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) tercatat sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan; atau
 
b.
yang merupakan petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Dalam hal Calon Penerima KUR kecil sedang menerima:
 
a.
kredit kepemilikan rumah;
 
b.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
 
c.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
 
d.
kartu kredit;
 
e.
kredit resi gudang; dan/atau
 
f.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
KUR kecil tetap dapat diberikan sepanjang kolektibilitas lancar.
(2)
KUR kecil dapat di berikan kepada calon penerima KUR kecil yang pernah menerima:
 
a.
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
 
b.
kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR,
 
sepanjang telah lunas.
(3)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
 
a.
penilaian objektif Penyalur KUR;
 
b.
prinsip kehati-hatian Penyalur KUR; dan
 
c.
kemampuan membayar calon Penerima KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per akad per Penerima KUR Kecil yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi.
(2)
Terhadap plafon KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR.
(3)
Penerima KUR kecil dapat menerima KUR kecil dalam beberapa kali akad dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk KUR kecil pada Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor yang dibuktikan oleh Penerima KUR dengan dokumen proses ekspor dari Kementerian/Instansi terkait:
 
 
1.
tidak ada pembatasan frekuensi akad; dan
 
 
2.
tidak ada pembatasan akumulasi penarikan pinjaman; dan
 
b.
untuk KUR kecil pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor:
 
 
1.
tidak ada pembatasan frekuensi akad; dan
 
 
2.
diberlakukan pembatasan jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), termasuk akumulasi pinjaman dari KUR mikro.
(4)
Penerima KUR kecil Sektor Produksi atau perdagangan berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah menerima KUR sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku dapat mengakses KUR kecil dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Penerima KUR kecil sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah menerima KUR mikro dan/atau KUR kecil sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku ketentuan:
 
a.
yang telah menerima KUR mikro dan/atau KUR kecil dengan akumulasi penarikan pinjaman sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih tidak dapat mengakses KUR kecil; atau
 
b.
yang telah menerima KUR mikro dan/atau KUR kecil dengan akumulasi penarikan kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dapat mengakses KUR kecil.
(6)
Di luar restrukturisasi, terhadap KUR kecil dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per akad; dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Suku Bunga/Marjin KUR kecil:
 
a.
untuk KUR kecil pada Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor dikenakan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan; dan
 
b.
untuk KUR kecil pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor dikenakan:
 
 
1.
sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan, untuk akad pertama;
 
 
2.
sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan, untuk akad kedua;
 
 
3.
sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan, untuk akad ketiga; dan
 
 
4.
sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan, untuk akad keempat.
(2)
Dalam hal Penerima KUR kecil merupakan Debitur Graduasi/Naik Kelas dari KUR super mikro, akad awal pada KUR kecil diperlakukan sebagai akad pertama KUR kecil sehingga dikenakan Suku Bunga/Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (1) huruf b angka 1.
(3)
Dalam hal Penerima KUR kecil merupakan Debitur Graduasi/Naik Kelas dari KUR mikro, akad awal pada KUR kecil diperlakukan sebagai akad pertama KUR kecil dengan ketentuan Suku Bunga/Marjin sebagai berikut:
 
a.
untuk KUR kecil pada Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor dikenakan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan;
 
b.
untuk KUR kecil pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor dikenakan sebesar 1% (satu persen) lebih tinggi dari Suku Bunga/Marjin terakhir di KUR mikro.
(4)
Suku Bunga/Marjin untuk akad kedua dan seterusnya bagi Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan sebesar 1% (satu persen) lebih tinggi dari Suku Bunga/Marjin akad sebelumnya, dengan ketentuan Suku Bunga/Marjin paling tinggi 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan.
(5)
Dalam hal Penerima KUR kecil pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor mengakses kembali KUR kecil pada sektor produksi atau sektor perdagangan yang berorientasi ekspor dikenakan Suku Bunga/Marjin sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Jangka waktu KUR kecil:
 
a.
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(2)
Di luar restrukturisasi, jangka waktu KUR kecil dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:
 
a.
jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau
 
b.
jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal, dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Penerima KUR kecil melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima KUR.
(2)
Penerima KUR kecil yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(3)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(4)
Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah baki debet paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(5)
Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyaluran KUR Khusus
 

Pasal 47

(1)
KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1)
huruf d diperuntukkan bagi Kelompok Usaha yang dikelola dalam bentuk klaster dan bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker untuk komoditas pada sektor pertanian, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, atau sektor produktif lain yang dapat dikembangkan menjadi KUR khusus.
(2)
KUR khusus diberikan kepada:
 
a.
pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai individu/perseorangan anggota Kelompok Usaha; atau
 
b.
Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
 
untuk keperluan pengembangan usahanya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
 
b.
memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
 
c.
memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP- el;
 
d.
memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon Penerima KUR khusus dengan nilai pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
 
e.
belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial.
(2)
Persyaratan jangka waktu minimal mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi calon Penerima KUR khusus yang melakukan usaha di sektor pertanian sepanjang mitra usaha berupa offtaker menyediakan pendampingan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi calon Penerima KUR khusus:
 
a.
yang pernah menerima kredit/pembiayaan komersial berupa:
 
 
1.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
 
 
2.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
 
 
3.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
 
 
4.
kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam pengecekan kelayakan calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) tercatat sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan; atau
 
b.
yang melakukan usaha di sektor pertanian.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria, ruang lingkup, dan komoditas sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Dalam hal Calon Penerima KUR khusus sedang menerima:
 
a.
kredit kepemilikan rumah;
 
b.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
 
c.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
 
d.
kartu kredit;
 
e.
kredit resi gudang; dan/atau
 
f.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
KUR khusus tetap dapat diberikan sepanjang kolektibilitas lancar.
(2)
Calon Penerima KUR khusus dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.
(3)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
 
a.
penilaian objektif Penyalur KUR;
 
b.
prinsip kehati-hatian Penyalur KUR; dan
 
c.
kemampuan membayar calon Penerima KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per akad per Penerima KUR khusus yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi.
(2)
Terhadap plafon KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR.
(3)
Penerima KUR khusus dapat menerima KUR khusus dalam beberapa kali akad dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk KUR khusus pada Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor yang dibuktikan oleh Penerima KUR dengan dokumen proses ekspor dari Kementerian/Instansi terkait:
 
 
1.
tidak ada pembatasan frekuensi akad; dan
 
 
2.
tidak ada pembatasan akumulasi penarikan pinjaman; dan
 
b.
untuk KUR khusus pada sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor:
 
 
1.
tidak ada pembatasan frekuensi akad; dan
 
 
2.
diberlakukan pembatasan jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)
Dalam hal Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat telah mendapatkan dana dari badan pemerintah pengelola dana perkebunan, jumlah yang dapat dibiayai dengan KUR paling banyak sebesar selisih antara plafon KUR dan pembiayaan dari badan dimaksud.
(5)
Di luar restrukturisasi, terhadap KUR khusus dapat dilakukan suplesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk Sektor Produksi atau sektor perdagangan berorientasi ekspor, jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah selisih pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) per akad;
 
b.
untuk sektor perdagangan tidak berorientasi ekspor, jumlah akumulasi penarikan pinjaman paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penerima KUR; dan
 
c.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Suku Bunga/Marjin KUR khusus dikenakan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun, dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara menyesuaikan.
(2)
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin:
 
a.
KUR super mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
 
b.
KUR mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah pinjaman di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
 
c.
KUR kecil untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Jangka waktu KUR khusus:
 
a.
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(2)
Di luar restrukturisasi, jangka waktu KUR khusus dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:
 
a.
jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau
 
b.
jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal, dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(3)
Jangka waktu KUR khusus sektor perkebunan tanaman keras dapat menyesuaikan lamanya siklus produksi dengan ketentuan dalam hal lebih panjang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah dibatasi:
 
a.
sampai dengan 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Penerima KUR khusus melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima KUR.
(2)
Penerima KUR khusus yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(3)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(4)
Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah baki debet paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(5)
Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
 
b.
paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
 
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
 

Pasal 54

KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e diberikan kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan proses penempatan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
memiliki perjanjian penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang dengan pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang;
 
b.
memiliki perjanjian kerja dengan pengguna pekerja migran dan/atau peserta magang, baik bagi yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang, atau pemerintah, maupun bagi Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan;
 
c.
memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP- el;
 
d.
memiliki nomor pokok wajib pajak untuk pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
 
e.
belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang pernah menerima kredit/pembiayaan komersial berupa:
 
a.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
 
b.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
 
c.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
 
d.
kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam pengecekan kelayakan calon Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) tercatat sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Dalam hal Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sedang menerima:
 
a.
kredit kepemilikan rumah;
 
b.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
 
c.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
 
d.
kartu kredit;
 
e.
kredit resi gudang; dan/atau
 
f.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia tetap dapat diberikan sepanjang kolektibilitas lancar.
(2)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah sepanjang telah lunas.
(3)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
 
a.
penilaian objektif Penyalur KUR;
 
b.
kemampuan membayar calon Penerima KUR; dan
 
c.
prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e diberikan kepada Penerima KUR dengan ketentuan:
 
a.
1 (satu) kali untuk calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
 
b.
1 (satu) kali untuk calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri,
 
dengan jumlah plafon paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per akad.
(2)
Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR dan dapat mengacu pada struktur biaya yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup biaya untuk:
 
a.
pengurusan dokumen jati diri;
 
b.
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
 
c.
pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau
 
d.
biaya lainnya sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
(3)
Dalam hal struktur biaya tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka:
 
a.
Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya; dan
 
b.
dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah, kondisi perekonomian tahun berjalan, dan perkembangan biaya penempatan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Suku Bunga/Marjin KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dikenakan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(2)
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dan subsidi biaya penagihan (collection fee) KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Jangka waktu KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan/atau magang dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia secara angsuran berkala sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(2)
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam melakukan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(3)
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(4)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(5)
Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
jumlah baki debet paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
 
b.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR.
(6)
Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan/atau magang baru dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan.
(2)
Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara penempatan.
(3)
Pencairan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dilaksanakan secara bertahap sejak awal tahapan proses pengurusan dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(4)
Dalam hal penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui pola linkage, pencairan dilakukan berdasarkan persetujuan antara Penyalur KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, Lembaga Linkage KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(5)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa daftar nominatif Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disusun oleh Lembaga Linkage KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dan disetujui oleh Penyalur KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(6)
Proses pencairan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan penilaian objektif dari Penyalur KUR.
(7)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyampaikan pelaksanaan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui SIKP.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN
 

Pasal 62

(1)
Kantor pusat Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran KUR dan realisasi suku bunga dasar KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melakukan koordinasi terkait kredit usaha rakyat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan penyelenggaraan kementerian pemerintahan di dalam bidang perekonomian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya secara nonelektronik dan/atau elektronik melalui SIKP.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
 
a.
pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
b.
unit kementerian/lembaga yang ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran KUR; dan
 
c.
lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(5)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur KUR dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Kantor pusat Penjamin/Asuransi KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan KUR dan realisasi imbal jasa penjaminan/premi KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melakukan koordinasi terkait kredit usaha rakyat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan penyelenggaraan kementerian pemerintahan di dalam bidang perekonomian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya secara nonelektronik dan/atau elektronik melalui SIKP.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
 
a.
pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
b.
unit kementerian/lembaga yang ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran KUR; dan
 
c.
lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(5)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penjamin/Asuransi KUR dalam rangka pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
 
Bagian Kesatu
Pembinaan
 

Pasal 64

(1)
Kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR.
(2)
Pembinaan oleh kementerian/lembaga teknis meliputi:
 
a.
menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran KUR;
 
b.
melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP;
 
c.
mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang diunggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR sesuai sektor masing-masing ke dalam SIKP;
 
d.
melakukan pembinaan dan pendampingan usaha kepada debitur yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya masing- masing; dan
 
e.
memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lain yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
(3)
Pembinaan oleh pemerintah daerah meliputi:
 
a.
melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
 
b.
mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang diunggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR sesuai wilayah masing- masing ke dalam SIKP;
 
c.
mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing-masing wilayah; dan
 
d.
memberikan validasi terhadap pembentukan Kelompok Usaha untuk keperluan persyaratan mengakses KUR.
(4)
Untuk KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, pembinaan teknis dilakukan oleh:
 
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan:
 
 
1.
menerbitkan ketentuan struktur biaya KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk peserta magang; dan
 
 
2.
mengawasi kinerja lembaga pelatihan kerja penempatan peserta magang di luar negeri yang bekerja sama dengan Penyalur KUR; dan
 
b.
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan:
 
 
1.
menerbitkan ketentuan struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Pekerja Migran Indonesia;
 
 
2.
memfasilitasi pelatihan keuangan kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya melalui kerja sama antar kementerian/lembaga dan industri keuangan;
 
 
3.
melakukan sosialisasi penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada para pihak terkait;
 
 
4.
memfasilitasi kerja sama Penyalur KUR dan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan mitra kerja di negara penempatan debitur KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
 
 
5.
melakukan pengawasan kinerja perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sama dengan Penyalur KUR dalam pelaksanaan penyaluran KUR.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 65

(1)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan KUR sebagai tindakan yang bersifat preventif.
(2)
Pengawasan pelaksanaan KUR oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan kinerja KUR paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap semester.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR.
(2)
Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
 
a.
badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional selaku koordinator;
 
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
 
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
 
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
 
g.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
 
h.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
 
i.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
 
j.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
 
k.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
 
l.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
 
m.
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif;
 
n.
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
 
o.
badan pengelola investasi yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan badan usaha milik negara;
 
p.
badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara; dan
 
q.
lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3)
Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga teknis lainnya dan/atau satuan kerja audit internal Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR.
(4)
Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk membahas pengawasan pelaksanaan KUR setiap semester.
(5)
Simpulan dan keputusan rapat Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(6)
Selain menyusun simpulan dan keputusan rapat, Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun ruang lingkup, uraian pekerjaan, dan tata tertib penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan KUR.
(7)
Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Dalam hal laporan Forum Koordinasi Pengawasan KUR mengindikasikan adanya penyimpangan yang bersifat material, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menugaskan badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional untuk melakukan pengawasan tujuan tertentu yang berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(2)
Kriteria pengawasan tujuan tertentu tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kerangka acuan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Evaluasi
 

Pasal 68

(1)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan evaluasi pelaksanaan KUR.
(2)
Evaluasi pelaksanaan KUR meliputi:
 
a.
indikator jumlah plafon KUR yang disalurkan;
 
b.
tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan atau non performing financing);
 
c.
jumlah penyaluran KUR pada Sektor Produksi;
 
d.
jumlah debitur baru yang menerima KUR; dan
 
e.
jumlah debitur yang berhasil mengalami graduasi atau naik kelas.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, berdasarkan laporan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, menghentikan penyaluran KUR dalam hal Penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan/non performing financing) di atas 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.
(2)
Penghentian penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Penyalur KUR dengan tembusan kepada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memberikan pemulihan kembali kepada Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
 
a.
tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan/non performing financing) Penyalur KUR telah menurun menjadi di bawah 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan
 
b.
mendapatkan rekomendasi dari lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdapat Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR yang belum menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4):
 
a.
Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR diberhentikan sementara sebagai Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak dimaksud; dan
 
b.
Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR wajib menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan KUR yang telah disalurkan.
(2)
Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi, penyaluran KUR dan/atau Penjaminan/Pertanggungan KUR dapat dilakukan pemulihan kembali.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

(1)
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur KUR yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan pedoman pelaksanaan KUR.
(2)
Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, Penyalur KUR dapat diberhentikan sebagai penyalur KUR.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 72

(1)
Penyalur KUR, Penjamin/Asuransi KUR, kementerian/lembaga teknis, dan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan menyusun petunjuk teknis penyaluran dan/atau pengawasan KUR.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi capaian plafon sektoral, capaian plafon bank atau lembaga keuangan non-bank, serta kepatuhan terhadap ketentuan pedoman pelaksanaan KUR.
(3)
Penyalur KUR yang tidak mencapai target plafon penyaluran KUR di Sektor Produksi sebagaimana ditetapkan pada forum rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan pembinaan atau sanksi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 73

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku:
a.
semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini, tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama;
b.
perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam:
 
1.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
 
2.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; atau
 
3.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; dan
c.
perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tetap mengikat para pihak sampai masa berlaku perjanjian kredit berakhir.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Penetapan Penjamin/Asuransi KUR berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat beserta perubahannya dimaknai sebagai penetapan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2)
Semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku dimaknai sebagai kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 75

(1)
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
 
a.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1794) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 829);
 
b.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 521); dan
 
c.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 584),
 
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 584), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2026
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.