Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme seorang kuasa dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak tersebut;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
"Pasal 1 | |||
(1) |
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
(2) |
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
|
|
|
b.
|
memiliki izin praktik sebagai Konsultan Pajak; dan
|
|
|
c.
|
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara."
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, JUSUF ANWAR |