Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
Menimbang |
||||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
|
||||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
|
||||||
|
||||||
Pasal 1 |
||||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||
(2)
|
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
|||||
|
a.
|
menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan
|
||||
|
b.
|
menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
|
||||
|
c.
|
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
|
||||
(3)
|
Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki:
|
|||||
|
a.
|
brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
|
||||
|
b.
|
ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.
|
||||
|
|
|
||||
Pasal 2 |
||||||
(1)
|
Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
|
|||||
(2)
|
Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 3 |
||||||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
|
||||||
Pasal 4 |
||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
|