Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 576/KMK.04/2000
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
Menimbang | ||||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
| ||||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 1 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||
|
(2)
|
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan
| ||||
|
|
b.
|
menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
| ||||
|
|
c.
|
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
| ||||
|
(3)
|
Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki:
| |||||
|
|
a.
|
brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
| ||||
|
|
b.
|
ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.
| ||||
|
|
|
| ||||
Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
| |||||
|
(2)
|
Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain.
| |||||
|
|
| |||||
Pasal 3 | ||||||
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 4 | ||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.