Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 96/PMK.07/2011

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011, penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2011 didasarkan pada data alokasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau;
    b.
    bahwa melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dan Gubernur Provinsi Bali telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah bersangkutan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755);
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011, diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
      Pasal 2
     
    (1)
    DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2011 dialokasikan sebesar Rp1.201.357.960.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
     
    (2)
    DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
     
    (3)
    DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
     
    (4)
    Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
     
    (5)
    Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tahun Anggaran 2011 setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp1.201.357.959.903,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga rupiah) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
       
    2.
    Ketentuan Pasal 3 dihapus.
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Juni 2011
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D. W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Juni 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 368

    Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.07/2011 - Perpajakan DDTC