Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.02/2013
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG
PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan penegasan peran antara Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
| |||
|
| ||||
| MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya.
| |||
|
(2)
|
Selain menyusun RKA-K/L atas bagian anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN).
| |||
|
(3)
|
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan RKA-K/L beserta dokumen pendukungnya.
| |||
|
(4)
|
Tata cara penyusunan dan penelaahan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
| |||
|
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Pendekatan sistem penganggaran, terdiri atas:
| ||
|
|
|
1)
|
kerangka pengeluaran jangka menengah;
| |
|
|
|
2)
|
penganggaran terpadu; dan
| |
|
|
|
3)
|
penganggaran berbasis kinerja.
| |
|
|
b.
|
Klasifikasi anggaran, terdiri atas:
| ||
|
|
|
1)
|
klasifikasi organisasi;
| |
|
|
|
2)
|
klasifikasi fungsi; dan
| |
|
|
|
3)
|
klasifikasi jenis belanja.
| |
|
|
c.
|
Instrumen RKA-K/L terdiri atas:
| ||
|
|
|
1)
|
indikator kinerja;
| |
|
|
|
2)
|
standar biaya; dan
| |
|
|
|
3)
|
evaluasi kinerja.
| |
|
(2)
|
Pedoman umum RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
RKA-K/L disusun berdasarkan:
| ||||
|
1.
|
pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
| |||
|
2.
|
rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja K/L);
| |||
|
3.
|
rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
| |||
|
4.
|
standar biaya; dan
| |||
|
5.
|
kebijakan pemerintah lainnya.
| |||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
angka dasar; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
inisiatif baru.
| ||
|
(2)
|
RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain berupa TOR/RAB dan dokumen terkait lainnya untuk:
| |||
|
|
a.
|
rincian angka dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan/komponen kegiatan; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.
| ||
|
(3)
|
Penyusunan RKA-K/L dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, yakni:
| |||
|
|
a.
|
mencantumkan sasaran kinerja meliputi volume keluaran dan indikator kinerja keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja K/L dan RKP;
| ||
|
|
b.
|
menjamin total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L;
| ||
|
|
c.
|
menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesuai dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
| ||
|
|
d.
|
menjamin kelayakan anggaran dan mematuhi penerapan kaidah perencanaan penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; dan
| ||
|
|
e.
|
memastikan pencantuman tematik APBN pada level keluaran.
| ||
|
(4)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara berjenjang yang terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker); dan
| ||
|
|
b.
|
RKA-K/L unit eselon I.
| ||
|
(5)
|
RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.
| |||
|
(6)
|
Tata cara penyusunan RKA-K/L dan format RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka menjamin kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran, RKA-K/L yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program kepada unit Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L) dan Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti.
| |||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.
| |||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
Dalam hal K/L melakukan pembahasan RKA-K/L dengan komisi terkait di DPR-RI dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru yang dituangkan dalam RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||||
|
| ||||
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau RKA-K/L yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
| |||
|
(2)
|
Penyampaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
surat pengantar RKA-K/L yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk;
| ||
|
|
b.
|
surat pernyataan pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program;
| ||
|
|
c.
|
daftar rincian pagu anggaran per satker/eselon I;
| ||
|
|
d.
|
RKA Satker; dan
| ||
|
|
e.
|
Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L.
| ||
|
(3)
|
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan validasi.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal pada proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, RKA-K/L dikembalikan kepada K/L untuk dilakukan perbaikan.
| |||
|
(5)
|
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti:
| |||
|
|
a.
|
kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;
| ||
|
|
b.
|
kesesuaian antara kegiatan, keluaran dan anggarannya;
| ||
|
|
c.
|
relevansi komponen/tahapan dengan keluaran; dan
| ||
|
|
d.
|
konsistensi pencantuman sasaran kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun kedepan.
| ||
|
(6)
|
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difokuskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.
| |||
|
(7)
|
Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari K/L, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
| |||
|
(8)
|
Tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.
| |||
|
(2)
|
Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan Agustus untuk dilakukan pembahasan.
| |||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| ||||
|
| ||||
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran K/L.
| |||
|
(2)
|
Alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh menteri/pimpinan lembaga.
| |||
|
| ||||
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
| |||
|
(2)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L).
| |||
|
(3)
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan November.
| |||
|
| ||||
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung.
| |||
|
(3)
|
RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit API K/L dan Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti.
| |||
|
(4)
|
Penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L yang mengalami perubahan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.
| |||
|
(5)
|
RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibahas dengan komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan.
| |||
|
(6)
|
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan.
| |||
|
(7)
|
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan.
| |||
|
(8)
|
Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| |||
|
(9)
|
RKA-K/L yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.
| |||
|
(10)
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan November.
| |||
|
| ||||
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal komisi terkait di DPR belum menyetujui penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) sampai dengan minggu ketiga bulan November, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada penyesuaian RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
| |||
|
(2)
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan November dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
rincian alokasi anggaran untuk biaya operasional tidak diblokir;
| ||
|
|
b.
|
rincian alokasi anggaran untuk biaya non operasional yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran dan tidak berubah, tidak diblokir; dan
| ||
|
|
c.
|
penyesuaian alokasi anggaran berupa tambahan pagu yang digunakan selain pada huruf a dan huruf b, dapat dituangkan dalam output cadangan dan/atau diberikan catatan rincian alokasi tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan DPR, dan tidak diblokir.
| ||
|
| ||||
Pasal 14 | ||||
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (10), dan Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
| ||||
|
| ||||
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
| |||
|
(2)
|
Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA.
| |||
|
| ||||
Pasal 16 | ||||
|
Dalam hal aplikasi SPAN belum dapat diterapkan, validasi ADK RKA-K/L, penelaahan RKA-K/L, penyusunan Himpunan RKA-K/L, pencetakan DHP RKA-K/L, penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, serta penyusunan dan pengesahan DIPA dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA.
| ||||
|
| ||||
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan/atau efisiensi belanja yang anggaran kegiatannya telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan harus segera dilaksanakan, namun tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk anggaran kegiatan dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2013 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
| |||
|
| ||||
Pasal 18 | ||||
|
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan revisi RKA-K/L.
| ||||
|
| ||||
Pasal 19 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
Pasal 20 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN | ||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 905 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.