Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum mengenai dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti Surat Tagihan Pajak yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, perlu dilakukan penyesuaian/penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut:
|
||||
|
||||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
Pasal 1 | ||||
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal:
|
|||
|
a.
|
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
|
||
|
b.
|
Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
|
||
|
c.
|
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
|
||
|
d.
|
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;
|
||
|
e.
|
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selain:
|
||
|
|
1.
|
Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atau
|
|
|
|
2.
|
Identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
|
|
|
f.
|
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
|
||
|
g.
|
Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
|
||
2.
|
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
Pasal 5A | ||||
|
Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
|||
Pasal 5B | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Tagihan Pajak.
|
||
|
(2)
|
Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan asli Surat Tagihan Pajak.
|
||
3.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 | ||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak dan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|||
4.
|
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
Pasal 6A | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR |
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 188
|