Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 82/PMK.04/2020

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
    b.
    bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
     
     

    Mengingat 

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    2.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    4.
    Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
    5.
    Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    6.
    Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
    7.
    Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
    8.
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
    9.
    Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
     
    a.
    penyelenggara kawasan berikat;
     
    b.
    penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
     
    c.
    pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
     
    d.
    penyelenggara gudang berikat;
     
    e.
    penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
     
    f.
    pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
    10.
    Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
     
    a.
    penyelenggara PLB;
     
    b.
    penyelenggara PLB sekaligus pengusaha di PLB; atau
     
    c.
    pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
    11.
    Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
     
    a.
    Badan Usaha KEK;
     
    b.
    Pelaku Usaha di KEK; atau
     
    c.
    Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
    12.
    Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    13.
    Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
    14.
    Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    15.
    Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    16.
    Kuota Tahunan Skema TRQ adalah jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    17.
    Sertifikat TRQ adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman dan dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ.
    18.
    Tarif Preferensi In-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ.
    19.
    Tarif Preferensi Out-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang tidak menggunakan Sertifikat TRQ atau jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan/atau Kuota Tahunan Skema TRQ.
    20.
    PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
    21.
    Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
    22.
    Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
    23.
    Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    24.
    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    25.
    Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    26.
    Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    27.
    Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    28.
    Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    29.
    Bahan Non-Originating adalah bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    30.
    Barang Non-Originating adalah barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    31
    Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:
     
    a.
    proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-originating tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi;
     
    b.
    barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
     
    c.
    mengalami suatu proses operasional tertentu; atau
     
    d.
    kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
    32.
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang selanjutnya disebut SKA Form IA-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.
    33.
    Instruction Document adalah dokumen yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IA-CEPA.
    34.
    Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IA-CEPA atas barang yang akan diekspor.
    35.
    Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang selanjutnya disebut DAB IA-CEPA adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.
    36.
    Eksportir Teregistrasi (Registered Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Teregistrasi adalah eksportir yang terdaftar dan berstatus aktif di Negara Anggota pengekspor dan berhak untuk menerbitkan DAB IA-CEPA
    37.
    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
    38.
    Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
    39.
    Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA.
    40.
    Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Airway Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
    41.
    Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA.
    42.
    Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di negara penerbit SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA.
    43.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
    44.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    45.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
    BAB II
    TARIF PREFERENSI DAN SKEMA TARIFF RATE QUOTA (TRQ)
     
    Bagian Kesatu
    Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
    (2)
    Besaran Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    (3)
    Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
     
    a.
    impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
     
    b.
    impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota;
     
    c.
    impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota;
     
    d.
    pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
     
     
    1.
    bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
     
     
    2.
    pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota; dan
     
     
    3.
    dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota; atau
     
    e.
    pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.
    (4)
    Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
     
    b.
    melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
     
    c.
    memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
     
    d.
    memiliki akses kepabeanan; dan
     
    e.
    menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
     
     
    Bagian Kedua
    Skema TRQ
     

    Pasal 3

    (1)
    Skema TRQ terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ.
    (2)
    Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ.
    (3)
    Sertifikat TRQ dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia melalui Sistem INSW.
    (4)
    Dalam hal pengiriman Sertifikat TRQ melalui Sistem INSW belum tersedia, terjadi gangguan, atau terjadi kegagalan sistem, Sertifikat TRQ dapat dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan surat elektronik.
    (5)
    Terhadap Sertifikat TRQ yang dikirimkan dengan menggunakan surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai meneruskan ke dalam Sistem INSW.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Sistem INSW melakukan validasi terhadap Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ atas pengajuan pemberitahuan pabean impor yang menggunakan Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ.
    (2)
    Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap elemen data berupa:
     
    a.
    nomor referensi Sertifikat TRQ;
     
    b.
    masa berlaku Sertifikat TRQ;
     
    c.
    jenis barang yang termasuk dalam Skema TRQ;
     
    d.
    jenis satuan barang yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan jenis satuan barang;
     
    e.
    NPWP Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK;
     
    f.
    jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ; dan
     
    g.
    jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ.
    (3)
    Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Sistem INSW meneruskan pengajuan pemberitahuan pabean impor ke SKP untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
    (4)
    Sistem INSW melakukan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ secara elektronik berdasarkan jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ untuk pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    Pembatalan Sertifikat TRQ hanya dapat dilakukan sebelum pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
    (6)
    Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Sistem INSW menolak pengajuan pemberitahuan pabean impor untuk dilakukan perbaikan dan diajukan kembali.
     
     
    BAB III
    KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
     

    Pasal 5

    (1)
    Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
     
    a.
    kriteria asal barang (origin criteria);
     
    b.
    kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
     
    c.
    ketentuan prosedural (procedural provisions).
    (2)
    Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
    Bagian Kesatu
    Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)
     

    Pasal 6

    (1)
    Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi:
     
    a.
    barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
     
    b.
    barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari satu atau lebih Negara Anggota (produced exclusively);
     
    c.
    barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced); atau
     
    d.
    barang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang dinyatakan sebagai Barang Originating berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    (2)
    Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
     
    a.
    barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 4-C Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau
     
    b.
    barang yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B yang dirakit dari bahan yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B Deklarasi Tingkat Menteri mengenai Perdagangan Produk Teknologi Informasi yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO pada tanggal 13 Desember 1996.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria)
     

    Pasal 7

    (1)
    Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi:
     
    a.
    barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ke dalam Daerah Pabean; atau
     
    b.
    barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara.
    (2)
    Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
     
    a.
    tidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, pembukaan kemasan dan pengemasan ulang, pelabelan, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;
     
    b.
    tidak diperdagangkan di negara tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara; dan
     
    c.
    transit dan/atau transhipment dapat dijelaskan karena alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan.
     
     
     

    Pasal 8

    Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan dokumen berupa:
    a.
    copy through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya, seperti bill of lading dan packing lists, yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor;
    b.
    sertifikat atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean di negara selain Negara Anggota atau entitas relevan lainnya; atau
    c.
    bukti lain yang berkaitan dengan barang impor,
    kepada Pejabat Bea dan Cukai.
     
    Bagian Ketiga
    Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
     

    Pasal 9

    (1)
    Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk dan format SKA Form IA-CEPA sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
     
    b.
    memuat nomor referensi SKA Form IA-CEPA;
     
    c.
    memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor secara manual atau secara elektronik;
     
    d.
    ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
     
    e.
    diterbitkan sedekat mungkin dengan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
     
    f.
    mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form IA-CEPA yang mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
     
    g.
    memuat informasi paling sedikit mengenai informasi yang tercantum dalam List of Data Requirements dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
     
    h.
    kolom-kolom pada SKA Form IA-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instruction Document sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
     
    i.
    SKA Form IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
    (2)
    Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IA-CEPA lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 12 kotak "ISSUED RETROACTIVELY".
    (3)
    Dalam hal SKA Form IA-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IA-CEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
     
    b.
    diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada lembar SKA Form IA-CEPA;
     
    c.
    diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form IA-CEPA yang hilang atau rusak; dan
     
    d.
    dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IA-CEPA yang hilang atau rusak.
    (4)
    Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
     
    a.
    mencoret (striking out) data yang salah;
     
    b.
    menambahkan data yang benar; dan
     
    c.
    menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.
    (5)
    Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dibuat oleh Eksportir Teregistrasi;
     
    b.
    dibuat dalam bahasa Inggris;
     
    c.
    dibuat dalam invoice, dokumen pengangkutan, atau dokumen komersial lainnya;
     
    d.
    memuat pernyataan Eksportir Teregistrasi dengan tanda/tulisan/cap dengan kalimat:
    "The exporter of the products covered by this document declares that, where clearly indicated, these products are of Australian preferential origin and meet the requirements of Chapter 4 (Rules of Origin) of the IA-CEPA."
     
    e.
    memuat uraian barang secara jelas dan detail agar dapat diidentifikasi, termasuk 6-digit HS barang;
     
    f.
    memuat kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal DAB IA-CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
     
    g.
    memuat tanda tangan atau stempel/cap Eksportir Teregistrasi;
     
    h.
    memuat nama dan detil kontak Eksportir Teregistrasi;
     
    i.
    memuat nomor unik Eksportir Teregistrasi yang berhak membuat DAB IA-CEPA;
     
    j.
    memuat tanggal pembuatan DAB IA-CEPA;
     
    k.
    berlaku hanya untuk satu kali importasi; dan
     
    l.
    DAB IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal pembuatan.
    (2)
    DAB IA-CEPA dapat dibuat setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
    (3)
    Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
     
    a.
    mencoret (striking out) data yang salah;
     
    b.
    menambahkan data yang benar; dan
     
    c.
    menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf Eksportir Teregistrasi.
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dapat menerbitkan Third Party Invoice.
    (2)
    SKA Form IA-CEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 9 SKA Form IA-CEPA; dan
     
    b.
    pemberian tanda (✓) atau (X) pada kolom 12 SKA Form IA-CEPA kotak "THIRD PARTY INVOICING".
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;
     
    b.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
     
    c.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
    (2)
    Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
     
    b.
    untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
     
    terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
    (3)
    Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
     
    b.
    untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,
     
    terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
    (4)
     
    Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
    (5)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
     
    c.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
     
    d.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
    (6)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
     
    c.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
     
    d.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
    (7)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
     
    c.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
    (8)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (9)
    Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
     
    c.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
     
    d.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
    (10)
    Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (11)
    Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
    (12)
    Lembar asli SKA Form IA-CEPA pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
     
    a.
    lembar asli SKA Form IA-CEPA atas barang yang diimpor;
     
    b.
    lembar asli SKA Form IA-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form IA-CEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
     
    c.
    lembar asli SKA Form IA-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form IA-CEPA asli hilang atau rusak; atau
     
    d.
    lembar asli SKA Form IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
    (13)
    Lembar asli DAB IA-CEPA pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
     
    a.
    lembar asli DAB IA-CEPA atas barang yang diimpor; atau
     
    b.
    lembar asli DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
    (14)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
     
    a.
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
     
    b.
    pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
     
    c.
    pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
     
    d.
    PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
     
    e.
    pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean,
     
    mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 13

    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi In-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
    a.
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
    b.
    mencantumkan nomor referensi Sertifikat TRQ dan kode fasilitas Skema TRQ pada pemberitahuan pabean impor secara benar; dan
    c.
    memiliki Sertifikat TRQ yang masih berlaku pada saat pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.1) mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
     
    a.
    mekanisme e-Form D; atau
     
    b.
    hasil kesepakatan Negara Anggota.
    (2)
    Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
    (3)
    Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
     
    a.
    tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D; atau
     
    b.
    tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
     
     
     
    BAB IV
    PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
     
    Bagian Kesatu
    Penelitian SKA Form IA-CEPA dan DAB IA-CEPA
     

    Pasal 15

    Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
     

    Pasal 16

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan permintaan informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (3)
    Terhadap pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
     
    a.
    pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
     
    b.
    pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
     
    c.
    pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14;
     
    d.
    Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota;
     
    e.
    besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
     
    f.
    kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan
     
    g.
    kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
    (2)
    Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, hasil validasi Sistem INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e sesuai, serta hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g menunjukkan:
     
    a.
    jumlah barang dalam pemberitahuan pabean tidak melebihi jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, barang diberikan Tarif Preferensi In-Quota;
     
    b.
    jumlah barang dalam pemberitahuan pabean lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    atas jumlah barang yang sesuai dikenakan Tarif Preferensi In-Quota; dan
     
     
    2.
    atas kelebihan jumlah barang dikenakan Tarif Preferensi Out-Quota;
     
    c.
    jumlah barang dalam pemberitahuan pabean tidak melebihi jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ, tetapi melebihi jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    atas jumlah barang yang masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi In-Quota; dan
     
     
    2.
    atas jumlah barang yang melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi Out-Quota; atau
     
    d.
    jumlah barang dalam pemberitahuan pabean melebihi jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan melebihi jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    atas jumlah barang yang masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi In-Quota; dan
     
     
    2.
    atas jumlah barang yang melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi Out-Quota.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, namun tidak dicantumkan nomor referensi Sertifikat TRQ pada pemberitahuan pabean impor, atas barang tersebut dikenakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.
    (4)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
    (5)
    Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
     
    a.
    total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang terdapat dalam DAB IA-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean terkait SKA Form IA-CEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
     
    b.
    Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
     
    c.
    spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
     
    d.
    ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
     
    e.
    klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
     
     
    2.
    penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
     
     
    3.
    Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    (6)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
     
    a.
    keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
     
    b.
    keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
     
    c.
    ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form IA-CEPA dan/atau stempel pada SKA Form IA-CEPA dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
     
    d.
    ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
     
    e.
    keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
     
    f.
    ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan informasi relevan lainnya.
    (7)
    Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
    (2)
    Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
     
    b.
    perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual atau pun tercetak) pada kotak dalam SKA Form IA-CEPA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
     
    c.
    perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form IA-CEPA dengan spesimen;
     
    d.
    perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
     
    e.
    perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form IA-CEPA; dan/atau
     
    f.
    kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Retroactive Check dan Verification Visit
     

    Pasal 19

    (1)
    Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
     
    a.
    Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau
     
    b.
    Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam hal DAB IA-CEPA,
     
    dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
    (2)
    Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
    (3)
    Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dengan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
     
    a.
    permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan/atau
     
    b.
    permintaan informasi, catatan, bukti, dan/atau data-data pendukung terkait.
    (4)
    Terhadap Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditembuskan kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia sebagai pemberitahuan.
    (5)
    Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh:
     
    a.
    direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
     
    d.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
     
    e.
    Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (6)
    Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai.
    (7)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
    (8)
    Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, harus disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dan tembusan kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya jawaban atas Permintaan Retroactive Check.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
    (2)
    Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check.
    (3)
    Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
     
    a.
    Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau
     
    b.
    Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam hal DAB IA-CEPA,
     
    paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Verification Visit yang direncanakan.
    (4)
    Atas permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia.
    (5)
    Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencantumkan informasi antara lain:
     
    a.
    identitas kantor pabean yang menerbitkan permintaan Verification Visit;
     
    b.
    nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
     
    c.
    tanggal permintaan tertulis;
     
    d.
    rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification Visit;
     
    e.
    tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi;
     
    f.
    copy atau pindaian SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan
     
    g.
    nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat pemerintah relevan lainnya yang akan melaksanakan Verification Visit.
    (6)
    Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari:
     
    a.
    Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau
     
    b.
    Eksportir Teregistrasi dalam hal DAB IA-CEPA.
    (7)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika:
     
    a.
    persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
     
    b.
    hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
    (8)
    Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan dan penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari sejak tanggal permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (9)
    Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada:
     
    a.
    Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA IA-CEPA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam hal DAB IA-CEPA; dan
     
    b.
    Department of Foreign Affairs and Trade Australia,
     
    dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penetapan.
    (10)
    Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
    (2)
    Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.
     
     
    BAB V
    KETENTUAN SANKSI
     

    Pasal 22

    (1)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan jika:
     
    a.
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak pernah diterbitkan; atau
     
    b.
    terdapat perubahan data pada SKA Form IA-CEPA yang tidak disahkan oleh Instansi Penerbit SKA, atau DAB IA-CEPA yang tidak disahkan oleh Eksportir Teregistrasi.
    (2)
    Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
    (3)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan:
     
    a.
    ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; atau
     
    b.
    tidak ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
    (4)
    Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang dinyatakan palsu atau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
    (2)
    Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa eksportir terlibat atau melakukan tindak pemalsuan atas SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat atau melakukan tindak pemalsuan oleh Negara Anggota penerbit SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
    (3)
    Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang bersangkutan dilakukan penindakan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (4)
    Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dari eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 24

    (1)
    Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai CIF tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tanpa harus melampirkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
    (2)
    Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
    (3)
    Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota atau negara selain Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran.
    (2)
    Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
     
    a.
    telah dikirimkan ke Negara Anggota pengimpor atau negara selain Negara Anggota tempat pameran dilaksanakan;
     
    b.
    telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
     
    c.
    telah terjual atau dipindahtangankan kepada importir di Negara Anggota pengimpor;
     
    d.
    dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;
     
    e.
    dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya yang bukan diselenggarakan di toko atau tempat usaha/pabrik; dan
     
    f.
    masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan di negara penyelenggara pameran.
    (3)
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    mencantumkan nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 6 SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan
     
    b.
    memberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 12 SKA Form IA-CEPA kotak "EXHIBITION".
    (4)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota:
     
    a.
    atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan
     
    b.
    atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP,
     
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
    (2)
    Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 27

    Untuk SKA Form IA-CEPA yang dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA atau DAB IA-CEPA yang dibatalkan oleh Eksportir Teregistrasi, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
     

    Pasal 28

    Tata cara penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     

    Pasal 29

    (1)
    Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.
    (2)
    Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
     
    b.
    bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
     
    c.
    tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
     
     
     

    Pasal 30

    Petunjuk teknis pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 31

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 32

    (1)
    Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.
    (2)
    Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
     
    a.
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10; dan
     
    b.
    SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diterbitkan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
     
     

    Pasal 33

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Juli 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Juli 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 709

    Peraturan Menteri Keuangan 82/PMK.04/2020 - Perpajakan DDTC