Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 77/PMK.01/2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
|
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden;
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Keuangan, perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
| ||||||
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024.
| |||||||
|
| |||||||
|
BAB I
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1 | |||||||
|
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi:
| ||||||
|
|
a.
|
Pendahuluan;
| |||||
|
|
b.
|
Visi, misi, dan tujuan;
| |||||
|
|
c.
|
Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
| |||||
|
|
d.
|
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan
| |||||
|
|
e.
|
Penutup.
| |||||
|
(2)
|
Data dan informasi mengenai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dimuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 3 | |||||||
|
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai:
| |||||||
|
a.
|
acuan dalam penyusunan Peta Strategi Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
| ||||||
|
b.
|
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan
| ||||||
|
c.
|
acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS BAGI UNIT ORGANISASI LINGKUP KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Seluruh Organisasi Unit Eselon I, Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024.
| ||||||
|
(2)
|
Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Layanan Umum lingkup Kementerian Keuangan mengacu kepada peraturan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum.
| ||||||
|
|
|
| |||||
Pasal 5 | |||||||
|
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 ditetapkan dengan ketentuan berikut:
| |||||||
|
a.
|
Rencana Strategis Unit Eselon I dan Rencana Strategis Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Organisasi berkenaan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Rencana Strategis Kementerian Keuangan ditetapkan dan selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.
| ||||||
|
b.
|
Rencana Strategis Unit Eselon II ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Unit Eselon I ditetapkan, dan disampaikan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis Unit Eselon I masing-masing dan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 6 | |||||||
|
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
| |||||||
|
a.
|
terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra Unit Eselon I, Unit Eselon II, ataupun Renstra Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
| ||||||
|
b.
|
adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Eselon I, Unit Eselon II, maupun Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 7 | |||||||
|
Perubahan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
a.
|
Untuk perubahan Renstra Unit Eselon I dan Renstra Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi berkenaan setelah melalui proses penelaahan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
| ||||||
|
b.
|
Untuk Perubahan Renstra Unit Eselon II ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I setelah melalui proses penelaahan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis di Unit Eselon I masing-masing.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 8 | |||||||
|
Dalam hal diperlukan, untuk memudahkan penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dapat diterbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
| |||||||
|
| |||||||
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 679
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.