Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 75/PMK.03/2005

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/1993;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.
     

    Pasal I

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan:
    a.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998;
    b.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/211;
    diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
       
      "Pasal 3
     
    (1)
    Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.
     
    (2)
    Wajib Pajak yang telah Go Public dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)".
     
     
     
    2.
    Pasal 4A dihapus.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Agustus 2005
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JUSUF ANWAR

    Peraturan Menteri Keuangan 75/PMK.03/2005 - Perpajakan DDTC