Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
melakukan kegiatan:
|
||||
|
1.
|
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
|
|||
|
2.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
|
3.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
|
|||
|
4.
|
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
|
|||
|
5.
|
ekspor Jasa Kena Pajak; dan
|
|||
b.
|
telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
|
|||
|
b.
|
Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
|
|||
|
c.
|
produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu,
|
|||
|
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
|
||||
(2)
|
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
||||
|
a.
|
tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
|
|||
|
b.
|
nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
|
|||
|
c.
|
Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
keterangan dari instansi yang berwenang untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau
|
|||
|
b.
|
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c; dan
|
|||
|
c.
|
dokumen-dokumen lain yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
|
||||
(4)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menerbitkan:
|
||||
|
a.
|
keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; atau
|
|||
|
b.
|
surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
|||
(5)
|
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
|
|||
|
b.
|
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|||
(6)
|
Surat keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
||||
(7)
|
Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
|
||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||||
|
|
||||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
|
||||
|
a.
|
Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
|
|||
|
b.
|
Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c.
|
|||
(2)
|
Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak:
|
||||
|
a.
|
diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
|
|||
|
b.
|
ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
|
|||
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Ketentuan mengenai:
|
|||||
a.
|
tata cara penyampaian permohonan;
|
||||
b.
|
tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
|
||||
c.
|
tata cara pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan;
|
||||
d.
|
tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah,
|
||||
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR |
|||||
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 154
|