Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 67/PMK.04/2018

     
    TENTANG

    PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    b.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan Negara, serta peningkatan perkembangan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen dan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang­-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
     
     
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang­-Undang Nomor 11 Tahun 1995. tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
    2.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
    3.
    Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
    4.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    5.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
    7.
    Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
    8.
    Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
    9.
    Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
    10.
    Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
    11.
    Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
    12.
    Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
    13.
    Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
    14.
    Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
    15.
    Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
    16.
    Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
    17.
    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
    18.
    Ekstrak dan Esens Tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Ekstrak dan esens tembakau tersebut antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), atau kapsul tembakau (cartridge/tobacco capsule).
    19.
    Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
    20.
    Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesu.ai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
    21.
    Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
     
     
     
     

    Pasal 2

    Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda Pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu.
    (2)
    Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Isi kemasan penjualan eceran untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).
    (5)
    Isi kemasan penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran.
    (2)
    Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yang bukan terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi 1 (satu).
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
     
    a.
    merek hasil tembakau;
     
    b.
    Jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, atau CRT.
     
    c.
    jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
     
    d.
    nama Pabrik atau Importir;
     
    e.
    lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir; dan
     
    f.
    peringatan dan informasi kesehatan.
    (2)
    Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
     
    a.
    merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;
     
    b.
    volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;
     
    c.
    kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;
     
    d.
    nama Pabrik atau Importir; dan
     
    e.
    lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.
    (3)
    Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
     
    a.
    merek HPTL;
     
    b.
    jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ekstrak dan Esens Tembakau disingkat menjadi EET.
     
     
    2.
    Tembakau Molasses disingkat menjadi TMS.
     
     
    3.
    Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) disingkat menjadi THP.
     
     
    4.
    Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) disingkat menjadi TKH.
     
    c.
    jumlah isi HPTL yang dikemas;
     
    d.
    komposisi kandungan HPTL;
     
    e.
    nama Pabrik atau Importir; dan
     
    f.
    lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pada kemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri paling sedikit harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
     
    a.
    merek hasil tembakau;
     
    b.
    jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL;
     
    c.
    jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
     
    d.
    nama Pabrik;
     
    e.
    lokasi Pabrik; dan
     
    f.
    tulisan "FOR EXPORT ONLY" atau kata-kata yang bermakna sama.
    (2)
    Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol untuk penjualan eceran di luar negeri, harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
     
    a.
    merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;
     
    b.
    volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;
     
    c.
    kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;
     
    d.
    nama pabrik;
     
    e.
    lokasi pabrik; dan
     
    f.
    dicantumkan tanda pengawasan berbunyi "FOR EXPORT ONLY" atau kata-kata yang bermakna sama.
    (3)
    Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dan telah mendapatkan persetujuan.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 5 ayat (3) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf d, dan Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik atau Importir dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir.
    (2)
    Lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e, harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.
    (3)
    Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal -5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e, dan berada dalam pengawasan lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai, pencantuman lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir pada kemasan dapat mencantumkan 1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir tertentu.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk penjualan eceran di dalam negeri, wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai.
    (2)
    Kemasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekati pita cukai dengan cara sedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat harus rusak.
     
     
     
     

    Pasal 9

    Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilarang mencantumkan:
    a.
    kutipan ayat dari kitab suci agama;
    b.
    simbol-simbol keagamaan;
    c.
    kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau
    d.
    nama dan/atau gambar orang atau badan hukum, tanpa seizin orang pribadi atau badan hukum yang memiliki.
     
     
     
     

    Pasal 10

    Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang berada di tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual.
     
     
     
     

    Pasal 11

    Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 9.
     
     
     
     

    Pasal 12

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1.
    Untuk HPTL yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini, dapat disediakan untuk dijual paling lambat sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018;
    2.
    Aturan mengenai kemasan barang kena cukai hasil tembakau jenis HPTL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri m1, dapat digunakan untuk penetapan tarif cukai untuk penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 14

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Juni 2018
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Juli 2018
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 855

    Peraturan Menteri Keuangan 67/PMK.04/2018 - Perpajakan DDTC