Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan Barang Kena Cukai dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan Barang Kena Cukai, perlu dilakukan penyempunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai;
|
|||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|||||
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.
|
||||||
|
||||||
Pasal 1Ketentuan Umum
|
||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
|
|||||
2.
|
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
|
|||||
3.
|
Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
|
|||||
4.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|||||
5.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 2 |
||||||
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
|
||||||
|
||||||
Pasal 3 |
||||||
(1)
|
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||||
(2)
|
Pelekatan pita cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga pita cukai yang melekat pada barang kena cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1)
|
Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu.
|
|||||
(2)
|
lsi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||||
(3)
|
Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||||
(4)
|
lsi kemasan penjualan eceran untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml.
|
|||||
(5)
|
lsi kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1)
|
Kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran.
|
|||||
(2)
|
Yang dimaksud dengan dalam satu kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukan dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 6 |
||||||
(1)
|
Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
|||||
|
a.
|
merek hasil tembakau;
|
||||
|
b.
|
jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL;
|
||||
|
c.
|
jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
|
||||
|
d.
|
nama Pabrik atau Importir;
|
||||
|
e.
|
lokasi Pabrik atau Importir; dan
|
||||
|
f.
|
peringatan dan informasi kesehatan.
|
||||
(2)
|
Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
|||||
|
a.
|
merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;
|
||||
|
b.
|
nama Pabrik atau Importir;
|
||||
|
c.
|
lokasi Pabrik atau Importir;
|
||||
|
d.
|
volume Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikemas;
|
||||
|
e.
|
kadar etil alkohol yang terkandung dalam Minuman Mengandung Etil Alkohol.
|
||||
|
|
|
||||
Pasal 7 |
||||||
(1)
|
Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri paling sedikit dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
|||||
|
a.
|
merek hasil tembakau;
|
||||
|
b.
|
jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL;
|
||||
|
c.
|
jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
|
||||
|
d.
|
nama Pabrik;
|
||||
|
e.
|
lokasi Pabrik; dan
|
||||
|
f.
|
tulisan "FOR EXPORT ONLY" atau kata-kata yang bermakna sama terhadap hasil tembakau yang memiliki kemasan penjualan eceran yang sama baik untuk dalam negeri maupun untuk ekspor.
|
||||
(2)
|
Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari Pengusaha Pabrik setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor.
|
|||||
(3)
|
Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol untuk penjualan eceran di luar negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
|||||
|
a.
|
merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;
|
||||
|
b.
|
nama pabrik;
|
||||
|
c.
|
lokasi pabrik;
|
||||
|
d.
|
volume Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikemas;
|
||||
|
e.
|
kadar etil alkohol yang terkandung dalam Minuman Mengandung Etil Alkohol;
|
||||
|
f.
|
dan dicantumkan tanda pengawasan berbunyi "FOR EXPORT ONLY".
|
||||
|
|
|
||||
Pasal 8 |
||||||
(1)
|
Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf d, dan Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir.
|
|||||
(2)
|
Lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf e, dan Pasal 7 ayat (3) huruf c harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau Importir.
|
|||||
(3)
|
Dalam hal lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf e, dan Pasal 7 ayat (3) huruf c terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik atau Importir pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik atau Importir tertentu.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 9 |
||||||
Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk penjualan eceran di dalam negeri dilarang:
|
||||||
(1) |
mencantumkan kutipan ayat dari kitab suci agama;
|
|||||
(2)
|
mencantumkan simbol-simbol keagamaan;
|
|||||
(3)
|
mencantumkan kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau
|
|||||
(4)
|
mencantumkan nama dan/atau gambar orang atau badan hukum, tanpa seizin orang pribadi atau badan hukum yang memiliki.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 10 |
||||||
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual.
|
||||||
|
||||||
Pasal 11 |
||||||
Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9, maka Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan dapat mencabut penetapan tarif cukainya.
|
||||||
|
||||||
Pasal 12 |
||||||
(1)
|
Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri dengan isi kemasan kurang dari 180 ml, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
|
|||||
(2)
|
Untuk kemasan hasil tembakau yang belum menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 13 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
|
||||||
Pasal 14 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN |