Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.03/2014

     
    TENTANG

    BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai sebagai upaya untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan benda meterai, serta untuk memudahkan pengenalan masyarakat awam terhadap ciri-ciri benda meterai yang asli, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan desain benda meterai berupa meterai tempel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI.
     

    Pasal 1

    Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a.
    Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    b.
    Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "3000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
    c.
    Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
     
    1.
    Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
     
    2.
    Teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
     
    3.
    Mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL";
     
    4.
    Teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
     
    5.
    Teks nominal "3000" di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
     
    6.
    Teks "TIGA RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu;
     
    7.
    Motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;
    d.
    Memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
    e.
    Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
     
    1.
    Berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
     
    2.
    Terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
     
    3.
    Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
     
    4.
    Memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
    f.
    Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
    g.
    Meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
    h.
    Unsur pengaman terdiri dari:
     
    1.
    Kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
     
    2.
    Hologram berwarna perak;
     
    3.
    Special pattern image motif batik;
     
    4.
    Raster image;
     
    5.
    Mikroteks;
     
    6.
    Tactile effect;
     
    7.
    Visible fluorescent ink berwarna hijau;
     
    8.
    Color shifting ink with taggant;
     
    9.
    Perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
     

    Pasal 2

    Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a.
    Bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    b.
    Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "6000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
    c.
    Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
     
    1.
    Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
     
    2.
    Teks "METERAI", "TEMPEL: di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
     
    3.
    Mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL";
     
    4.
    Teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
     
    5.
    Teks nominal "6000" di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
     
    6.
    Teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal 6000, dengan warna ungu;
     
    7.
    Motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah;
    d.
    Memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
    e.
    Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
     
    1.
    Berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
     
    2.
    Terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
     
    3.
    Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
     
    4.
    Memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks PAJAK berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
    f.
    Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
    g.
    Materai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
    h.
    Unsur pengaman terdiri dari:
     
    a.
    Kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
     
    b.
    Hologram berwarna perak;
     
    c.
    Special pattern image motif batik;
     
    d.
    Raster image;
     
    e.
    Mikroteks;
     
    f.
    Tactile effect;
     
    g.
    Visible fluorescent ink berwarna hijau;
     
    h.
    Color shifting ink with taggant;
     
    i.
    Perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
     

    Pasal 3

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
     

    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 5

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 April 2014
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 22 April 2014
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 530
     
     
     

    Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.03/2014 - Perpajakan DDTC