Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 63/PMK.011/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.011/2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
|
:
| a. |
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri gula rafinasi, perlu dilakukan perubahan kebijakan pemberian fasilitas atas impor Barang dan bahan untuk industri gula sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002;
| ||
|
|
| b. |
bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/ KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;
| ||
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||
|
|
:
| 1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
|
| 2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;
| ||
|
|
| 3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005;
| ||
|
|
|
| |||
| MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
|
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
| |||
|
|
|
| |||
Pasal I | |||||
|
|
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
| |||
Pasal 3 | |||||
|
|
| (1) |
Fasilitas perpanjangan jangka waktu impor tidak berlaku terhadap:
| ||
|
|
| a. |
Importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.
| ||
| b. |
Importasi komoditi gula yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||
|
|
| (2) |
Dalam hal importasi dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian.
| ||
|
|
| (3) |
Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
| ||
|
|
|
| |||
Pasal II | |||||
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
| |||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.