Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 63/PMK.010/2017

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
    b.
    bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 4 April 2017 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan surat Menteri Perindustrian Nomor 166/M-IND/4/2017 tanggal 12 April 2017, serta guna memenuhi komitmen Pemerintah Republik Indonesia terkait modalitas yang termuat dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan perubahan tarif bea masuk untuk produk besi dan baja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
     

    Pasal I

    Mengubah tarif bea masuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 beserta uraian barang dan Description of Goods dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal II

    (1)
    Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Mei 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Mei 2017
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 690

    Peraturan Menteri Keuangan 63/PMK.010/2017 - Perpajakan DDTC