Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 30/PMK.010/2017

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
    b.
    bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Hamonized System 2017 dan ASEAN Hamonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian komitmen Indonesia berdasarkan Hamonized System 2017 dan ASEAN Hamonised Tariff Nomenclature 2017 dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
    c.
    bahwa Berdasarkan modalitas yang termuat dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
    d.
    bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 108/M-DAG/SD/02/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Mengenai Penetapan Penyesuaian Tarif Bea Masuk HS 2017 dalam skema IJ-EPA, IP-PTA, ATIGA, AIFTA, ACFTA, AKFTA, dan AANZFTA, telah menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi:
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
     

    Pasal 1

    (1)
    Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
    (3)
    Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
     
    b.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
     
    c.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
     
    d.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
     
    e.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
     
    f.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
     
    g.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dan seterusnya.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Jepang dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
     
    b.
    importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 56 pada pemberitahuan pabean impor;
     
    c.
    lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
     
     
    i.
    importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
     
     
    ii.
    pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
     
     
    iii.
    pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
     
    d.
    dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
    (2)
    Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
     
     
     
     

    Pasal 3

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1267), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 5

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Februari 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Februari 2017
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
     
     
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 346

    Peraturan Menteri Keuangan 30/PMK.010/2017 - Perpajakan DDTC