Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011;
|
|||
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai registrasi kepabeanan;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
|
|||
Mengingat |
||||
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661).
|
||||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.
|
||||
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
|||
2.
|
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
|
|||
3.
|
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
|
|||
4.
|
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
|
|||
5.
|
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
|
|||
6.
|
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
|
|||
7.
|
Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
8.
|
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
|
|||
9.
|
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
|
|||
10.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
11.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
12.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
|
|
|||
BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI Pasal 2 |
||||
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
|
|||
(2)
|
Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
|
|||
(2)
|
Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan salinan dokumen dan/atau data pendukung yang disampaikan melalui media elektronik.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan terkirim.
|
|||
(2)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan lampiran permohonan lengkap, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan.
|
|||
(3)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan lampiran permohonan tidak lengkap, Permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses.
|
|||
(4)
|
Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
|||
|
|
|||
BAB III
PENELITIAN DAN PENILAIAN DATA REGISTRASI Pasal 6 |
||||
(1)
|
Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan telah diberikan tanda terima, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
|||
(2)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
|
|||
|
a.
|
Eksistensi Pengguna Jasa;
|
||
|
b.
|
Identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
|
||
|
c.
|
Data keuangan.
|
||
(3)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan/atau data pendukung yang dilampirkan Pengguna Jasa.
|
|||
|
|
|||
BAB IV
KEPUTUSAN REGISTRASI Pasal 7 |
||||
(1)
|
Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
|||
(2)
|
Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa.
|
|||
(3)
|
Pengguna Jasa menerima pemberitahuan NIK melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
|
|||
(4)
|
Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
||||
BAB V
PERUBAHAN DATA REGISTRASI Pasal 9 |
||||
(1)
|
Pengguna Jasa wajib memberitahukan setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, kepada Direktur Jenderal.
|
|||
(2)
|
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan kepada Direktur Jenderal.
|
|||
(3)
|
Pengguna Jasa memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), kepada Direktur Jenderal.
|
|||
(4)
|
Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) diajukan secara elektronik.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
|
|||
(2)
|
Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa.
|
|||
(3)
|
Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.
|
|||
|
|
|||
BAB VI
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK Pasal 11 |
||||
NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
|
||||
a.
|
Pengguna Jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan:
|
|||
|
1.
|
Eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
|
||
|
2.
|
Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau
|
||
b.
|
Rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Pembukaan blokir NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
|
|||
|
a.
|
Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal;
|
||
|
b.
|
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau
|
||
|
c.
|
Pengguna Jasa menyampaikan bukti bahwa tidak terdapat perubahan data isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
|
||
(2)
|
Untuk memperoleh pembukaan blokir NIK, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
|
|||
(3)
|
Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a), Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran.
|
|||
|
|
|||
Pasal 13 |
||||
(1)
|
NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dicabut dalam hal:
|
|||
|
a.
|
Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a), Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK;
|
||
|
b.
|
Rekomendasi dari unit kerja atau instansi terkait; dan/atau
|
||
|
c.
|
Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.
|
||
(2)
|
Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
|
|||
|
|
|||
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS KAWASAN BEBAS Pasal 14 |
||||
Terhadap Pengguna Jasa yang:
|
||||
a.
|
Memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
|
|||
b.
|
Mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
|
|||
c.
|
Mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
|
|||
d.
|
Mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
|
|||
e.
|
Mengangkut orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan menggunakan sarana pengangkut khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal;
|
|||
f.
|
Memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas;
|
|||
g.
|
Memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus dari Kawasan Bebas,
|
|||
Proses registrasi kepabeanan dilakukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya mencakup Kawasan Bebas.
|
||||
|
||||
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 |
||||
(1)
|
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
|||
|
a.
|
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
|
||
|
b.
|
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
|
||
|
c.
|
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
|
||
|
d.
|
Barang pindahan;
|
||
|
e.
|
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
|
||
|
f.
|
Barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
|
||
|
g.
|
Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.
|
||
(2)
|
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
|||
|
a.
|
Barang kiriman;
|
||
|
b.
|
Barang pindahan;
|
||
|
c.
|
Barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
|
||
|
d.
|
Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
|
||
|
e.
|
Barang cindera mata;
|
||
|
f.
|
Barang contoh;
|
||
|
g.
|
Barang keperluan penelitian; dan/atau
|
||
|
h.
|
Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.
|
||
|
|
|
||
Pasal 16 |
||||
(1)
|
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
|
|||
(2)
|
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
|||
|
|
|||
Pasal 17 |
||||
(1)
|
Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.
|
|||
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi konfirmasi dan/atau penelitian lapangan.
|
|||
(3)
|
Terhadap formulir isian registrasi yang telah dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
|
|||
|
|
|||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||
a.
|
Terhadap permohonan registrasi kepabeanan yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau terhadap perubahan data yang telah disampaikan/diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum mendapat keputusan/persetujuan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011;
|
|||
b.
|
Terhadap NIK yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011, diperlakukan sama seperti surat pemberitahuan NIK.
|
|||
|
|
|||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 |
||||
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Registrasi Kepabeanan, bentuk formulir isian, tata cara penelitian administrasi, tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
||||
|
||||
Pasal 20 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||
a.
|
Kata "registrasi" yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus dibaca "pendaftaran";
|
|||
b.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku; dan
|
|||
c.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
|||
Pasal 21 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2014.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 385
|