Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.04/2011
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 95/PMK.04/2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,
| ||||||
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran arus barang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| |||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan diubah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
1.
|
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
| ||||||
|
|
Pasal 21A
| |||||
|
|
(1)
|
Ketentuan mengenai kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut.
| ||||
|
|
(2)
|
Penetapan Pengguna Jasa yang diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||||
|
|
|
|
| |||
|
2.
|
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
| ||||||
|
|
Pasal 24A
| |||||
|
|
Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2011.
| |||||
|
| ||||||
|
|
Pasal 24B
| |||||
|
|
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.
| |||||
|
| ||||||
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR | ||||||
|
| ||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 367
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.