Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 46/PMK.07/2012

     
    TENTANG

    ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    3.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012.
     

    Pasal 1

    (1)
    Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disingkat DBH CHT, merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2012.
    (2)
    DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Alokasi DBH CHT adalah sebesar Rp1.440.820.160.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
    (2)
    Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
    (3)
    Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
    (4)
    Alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagikan dengan komposisi sebagai berikut:
     
    a.
    30% (tiga puluh persen) untuk provinsi;
     
    b.
    40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan
     
    c.
    30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
    (5)
    Alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar Rp1.440.819.999.886,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
    (6)
    Rincian alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
     
    a.
    Triwulan I pada bulan Maret;
     
    b.
    Triwulan II pada bulan Juni;
     
    c.
    Triwulan III pada bulan September; dan
     
    d.
    Triwulan IV pada bulan Desember.
    (2)
    Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    Penyaluran triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sementara;
     
    b.
    Penyaluran triwulan II dan triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
     
    c.
    Penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
    (3)
    Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi, kabupaten, dan kota di daerah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
     
     

    Pasal 4

    Penggunaan DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 5

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 Maret 2012
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 Maret 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 330

    Peraturan Menteri Keuangan 46/PMK.07/2012 - Perpajakan DDTC