Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.04/2020
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/PMK.04/2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/
| ||||||
|
b.
|
bahwa untuk menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah bencana nasional penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19) yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri, perlu memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/
| ||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/
| |||||||
|
| |||||||
Pasal I | |||||||
|
Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/
| |||||||
|
| |||||||
|
Pasal 31
| |||||||
|
(1)
|
Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Tahun 2017, Tahun 2018, tahun 2019, dan Tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2017;
| |||||
|
|
b.
|
dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018;
| |||||
|
|
c.
|
dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; atau
| |||||
|
|
d.
|
dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
| |||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
| |||||||
|
| |||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 353
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.