Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 256/PMK.04/2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 256/PMK.04/2016
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA
NASIONAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;
b.
bahwa untuk lebih mendukung pengembangan olahraga nasional dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;
 
 

Mengingat

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 
 

Pasal 2

(1)
Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan induk organisasi cabang olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
(3)
Termasuk dalam cakupan induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah komite olahraga nasional atau komite olimpiade Indonesia yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
(4)
Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan olahraga nasional.
(5)
Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dengan:
 
a.
induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
 
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
 
 

Pasal 3

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
 
a.
minimal rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; dan
 
b.
rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran.
(3)
Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga dilaksanakan oleh pihak ketiga, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilampiri dengan surat perjanjian kerjasama mengenai pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk.
 
 

Pasal 4

Dalam hal barang untuk keperluan olahraga yang mendapatkan pembebasan bea masuk merupakan barang yang terkena ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor.
 
 

Pasal 5

(1)
Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga.
(3)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis/ spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, pelabuhan tempat pembongkaran, dan masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga.
(4)
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5)
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 
 

Pasal 6

Dalam hal pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional yang diberikan pembebasan bea masuk ditemukan adanya ketidaksesuaian antara:
a.
jumlah barang yang diimpor dengan jumlah barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), atas selisihnya dipungut bea masuk; atau
b.
jenis/spesifikasi barang yang diimpor dengan jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), atas impor barang tersebut dipungut bea masuk.
 
 

Pasal 7

Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
 
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.