Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 104/PMK.04/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 104/PMK.04/2007 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL.
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional.
| ||
|
2.
|
Induk organisasi olahraga nasional adalah induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
| ||
|
3.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
4.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk.
| ||
|
(2)
|
Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan
| |
|
|
b.
|
rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat pembongkaran.
| |
|
|
|
| |
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
| ||
|
(3)
|
Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada induk organisasi olahraga nasional yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan penolakan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.