Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
|
||||||
b.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
|
||||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
|
||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667);
|
||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.07/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal I |
|||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667), diubah sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
|
|
||||||
|
Pasal 1
|
||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
|
1.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|||||
|
3.
|
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
|
|||||
|
4.
|
Arsitektur SIKD adalah pengorganisasian fundamental dari SIKD yang meliputi bentuk, struktur, komponen, proses, hubungannya satu sama lain, hubungan dengan lingkungan dan prinsip-prinsipnya sebagai panduan dalam perancangan dan pengembangan SIKD.
|
|||||
|
5.
|
SIKD Secara Nasional yang selanjutnya disebut SIKD Nasional adalah SIKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
|
|||||
|
6.
|
Arsitektur SIKD Nasional adalah arsitektur SIKD yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
|
|||||
|
7.
|
Aplikasi SIKD Nasional adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
|
|||||
|
8.
|
SIKD di Daerah yang selanjutnya disebut SIKD Daerah adalah SIKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
|
|||||
|
9.
|
Arsitektur SIKD Daerah adalah arsitektur SIKD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan SIKD Daerah.
|
|||||
|
10.
|
Aplikasi SIKD Daerah adalah aplikasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan SIKD Daerah.
|
|||||
|
11.
|
Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka penerapan agen SIKD.
|
|||||
|
12.
|
Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
|
|||||
|
13.
|
Situs adalah suatu Daerah lokasi jelajah pada internet diidentifikasikan dengan suatu alamat yang unik.
|
|||||
|
14.
|
Service Level Agreement SIKD yang selanjutnya disingkat SLA SIKD adalah kesepakatan formal akan layanan yang diberikan dan diterima antar pemangku kepentingan untuk peningkatan kinerja dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
|
|||||
|
15.
|
Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen sistem untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
|
|||||
|
16.
|
Database Agen adalah penampung data Aplikasi Agen SIKD dengan spesifikasi berupa tipe, struktur dan batasan-batasan data yang ditetapkan dalam pembakuan SIKD.
|
|||||
|
17.
|
Elemen Data adalah unit terkecil dari data tertentu.
|
|||||
|
18.
|
Komputasi Awan adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer-komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama.
|
|||||
|
19.
|
Web Service adalah sebuah perangkat lunak aplikasi yang dapat teridentifikasi oleh Uniform Resource Identifier (URI) dan memiliki interface yang didefinisikan, dideskripsikan, dan dimengerti oleh Extensible Markup Languange (XML) dan juga mendukung interaksi langsung dengan perangkat lunak aplikasi yang lain dengan menggunakan pesan berbasis Extensible Markup Languange (XML) melalui protokol internet.
|
|||||
|
20.
|
Prinsip Complete, Reliable, Up-to-date, Secure, Accurate yang selanjutnya disebut TRUST adalah prinsip pengelolaan data dengan karakteristik lengkap, handal, terkini, aman, dan akurat.
|
|||||
|
21.
|
Konfigurasi adalah parameter atau patokan tertentu terhadap suatu sistem baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun jaringan untuk menjaga konsistensi performa dari suatu sistem.
|
|||||
|
22.
|
Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara privat melalui jaringan publik.
|
|||||
|
23.
|
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
|
|||||
|
24.
|
Government Financial Statistic yang selanjutnya disingkat GFS adalah sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisis ekonomi dan dapat diterima secara internasional.
|
|||||
|
25.
|
Executive Information System yang selanjutnya disingkat EIS adalah sistem terkomputerisasi yang menyediakan akses bagi eksekutif secara mudah ke informasi internal dan eksternal yang relevan dalam rangka pengambilan keputusan.
|
|||||
|
26.
|
Data Transaksi Pemerintah Daerah adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan maupun nonkeuangan termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam Rekening Kas Umum Daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
|
|||||
|
|
|
|||||
2.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
|
|
||||||
|
Pasal 21
|
||||||
|
(1)
|
Data SIKD meliputi data keuangan dan data nonkeuangan.
|
|||||
|
(2)
|
Data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data-data terkait pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal termasuk Data Transaksi Pemerintah Daerah yang dikelola dengan prinsip tata kelola data.
|
|||||
|
(3)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data.
|
|||||
|
(4)
|
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan perumusan dan pemantauan penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data.
|
|||||
|
(5)
|
Kebijakan dan standar pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikaji ulang sesuai kebutuhan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang dikelola.
|
|||||
|
|
|
|||||
3.
|
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
|
|
||||||
|
Pasal 36
|
||||||
|
(1)
|
SIKD diselenggarakan sesuai dengan manual penyelenggaraan SIKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
|
(2)
|
Selain diselenggarakan sesuai dengan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIKD untuk Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah.
|
|||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal II |
|||||||
1.
|
Penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
|
||||||
2.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
|
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|
|||||||
|
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 281
|