Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74/PMK.07/2016

     
    TENTANG
     
    PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Menteri Keuangan berwenang menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
    b.
    bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di daerahnya masing-masing;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman penyusunan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi keuangan daerah;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2.
    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    3.
    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
    4.
    Arsitektur SIKD adalah pengorganisasian fundamental dari SIKD yang meliputi bentuk, struktur, komponen, proses, hubungannya satu sama lain, hubungan dengan lingkungan dan prinsip-prinsipnya sebagai panduan dalam perancangan dan pengembangan SIKD.
    5.
    SIKD Secara Nasional yang selanjutnya disebut SIKD Nasional adalah SIKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
    6.
    Arsitektur SIKD Nasional adalah arsitektur SIKD yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
    7.
    Aplikasi SIKD Nasional adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
    8.
    SIKD di Daerah yang selanjutnya disebut SIKD Daerah adalah SIKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
    9.
    Arsitektur SIKD Daerah adalah arsitektur SIKD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan SIKD Daerah.
    10.
    Aplikasi SIKD Daerah adalah aplikasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan SIKD Daerah.
    11.
    Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka penerapan agen SIKD.
    12.
    Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
    13.
    Situs adalah suatu Daerah lokasi jelajah pada internet di Identifikasikan dengan suatu alamat yang unik.
    14.
    Service Level Agreement SIKD yang selanjutnya disingkat SLA SIKD, adalah kesepakatan formal akan layanan yang diberikan dan diterima antar pemangku kepentingan untuk peningkatan kinerja dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
    15.
    Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen sistem untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
    16.
    Database Agen adalah penampung data aplikasi agen SIKD dengan spesifikasi berupa tipe, struktur dan batasan-batasan data yang ditetapkan dalam pembakuan SIKD.
    17.
    Elemen data adalah unit terkecil dari data tertentu.
    18.
    Komputasi Awan adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer-komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama.
    19.
    Web service adalah sebuah perangkat lunak aplikasi yang dapat teridentifikasi oleh Uniform Resource Identifier (URI) dan memiliki interface yang didefinisikan, dideskripsikan, dan dimengerti oleh extensible Markup Languange (XML) dan Juga mendukung interaksi langsung dengan perangkat lunak aplikasi yang lain dengan menggunakan pesan berbasis XML melalui protokol internet.
    20.
    Prinsip complete, Reliable, Up-to-date, Secure, accurate yang selanjutnya disebut TRUST adalah prinsip pengelolaan data dengan karakteristik lengkap, handal, terkini, aman, dan akurat.
    21.
    Konfigurasi adalah parameter atau patokan tertentu terhadap suatu sistem baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun jaringan untuk menjaga konsistensi performa dari suatu sistem.
    22.
    Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara privat melalui jaringan publik.
    23.
    Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
    24.
    Government Financial Statistic yang selanjutnya disingkat GFS adalah sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisis ekonomi dan dapat diterima secara internasional.
    25.
    Executive Information System yang selanjutnya disingkat EIS adalah sistem terkomputerisasi yang menyediakan akses bagi eksekutif secara mudah ke informasi internal dan eksternal yang relevan dalam rangka pengambilan keputusan.
     
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP
     

    Pasal 2

    Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
    a.
    prinsip Umum SIKD;
    b.
    agen SIKD;
    c.
    data SIKD;
    d.
    penyelenggaraan komunikasi data SIKD;
    e.
    pembakuan SIKD; dan
    f.
    manual penyelenggaraan SIKD.
     
     
    BAB III
    PRINSIP UMUM SIKD
     
    Bagian Kesatu
    Tujuan Dan Fungsi SIKD
     

    Pasal 3

    Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara dengan tujuan:
    a.
    merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
    b.
    menyajikan IKD secara nasional;
    c.
    merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian Defisit Anggaran; dan
    d.
    melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan antara lain terhadap Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan Defisit Anggaran Daerah.
     
     

    Pasal 4

    Penyelenggaraan SIKD secara Nasional mempunyai fungsi:
    a.
    penyusunan standar IKD;
    b.
    penyajian IKD kepada masyarakat;
    c.
    penyiapan rumusan kebijakan teknis penyajian Informasi;
    d.
    penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD;
    e.
    pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD;
    f.
    pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi; dan
    g.
    pengkoordinasian Jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar instansi Pemerintah.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Penyelenggaraan SIKD meliputi:
     
    a.
    SIKD Nasional; dan
     
    b.
    SIKD Daerah.
    (2)
    SIKD diselenggarakan dengan menggunakan:
     
    a.
    aplikasi SIKD Nasional; dan
     
    b.
    aplikasi SIKD Daerah.
    (3)
    Aplikasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihubungkan melalui agen SIKD.
     
     

    Pasal 6

    SIKD Nasional dilaksanakan dalam rangka mewujudkan SIKD Nasional yang realtime-online dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Keuangan Negara.
     

    Pasal 7

    SIKD Nasional dan SIKD Daerah menyajikan informasi eksekutif sesuai kebutuhan, yang dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan.
     
    Bagian Kedua
    Penyelenggaraan SIKD Nasional dan SIKD Daerah
     
    Paragraf 1
    Perencanaan, Pengembangan, dan Pemeliharaan
    SIKD Nasional dan SIKD Daerah
     

    Pasal 8

    (1)
    Perencanaan SIKD Nasional dan SIKD Daerah diwujudkan dalam perencanaan jangka panjang dan jangka pendek.
    (2)
    Perencanaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam cetak biru SIKD.
    (3)
    Perencanaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana kerja SIKD.
    (4)
    Dalam implementasi rencana kerja SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan standar manajemen proyek dan standar siklus pengembangan dan pemeliharaan sistem.
    (5)
    Standar manajemen proyek SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian, dan penutupan.
    (6)
    Standar siklus pengembangan dan pemeliharaan sistem SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi proses analisis kebutuhan, proses perancangan, proses pengembangan, proses pengujian, proses implementasi, dan proses pemeliharaan atau tinjauan pasca implementasi.
    (7)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan SIKD Daerah diatur oleh Kepala Daerah.
     
     
    Paragraf 2
    Arsitektur SIKD Nasional dan SIKD Daerah
     

    Pasal 9

    (1)
    Arsitektur SIKD Nasional dan SIKD Daerah meliputi:
     
    a.
    arsitektur proses bisnis;
     
    b.
    arsitektur data;
     
    c.
    arsitektur aplikasi; dan
     
    d.
    arsitektur teknologi.
    (2)
    Arsitektur proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggambarkan struktur organisasi, proses bisnis, aktivitas bisnis, strategi, fungsi, informasi yang dibutuhkan dan hubungan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses bisnis.
    (3)
    Arsitektur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggambarkan struktur aset data organisasi secara logik dan fisik serta sumberdaya manajemen data.
    (4)
    Arsitektur aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyediakan cetak biru sistem aplikasi untuk didistribusikan, interaksi antar aplikasi dan hubungannya dalam memproses data untuk mendukung proses bisnis utama organisasi.
    (5)
    Arsitektur teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggambarkan kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak secara logik yang dibutuhkan untuk mendukung proses bisnis, data, dan layanan aplikasi termasuk infrastruktur teknologi informasi, Jaringan, komunikasi, proses, dan standar.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Arsitektur SIKD Daerah diatur oleh Kepala Daerah.
     
     
    Paragraf 3
    Penyajian Informasi Publik SIKD Nasional dan SIKD Daerah
     

    Pasal 10

    (1)
    SIKD Nasional dan SIKD Daerah menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik.
    (2)
    Penyajian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Paragraf 4
    Penyelenggara SIKD Nasional dan SIKD Daerah 
     

    Pasal 11

    (1)
    SIKD Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (2)
    SIKD Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
     
     
    Paragraf 5
    Dukungan untuk SIKD Nasional
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam rangka mendukung penyelenggaraan SIKD Nasional, penyelenggara SIKD Daerah:
     
    a.
    menyediakan data dan/atau informasi paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, laporan keuangan, dan laporan non keuangan untuk mendukung penyelenggaraan desentralisasi fiskal;
     
    b.
    menyampaikan data dan/atau informasi dengan tepat waktu;
     
    c.
    menyiapkan aturan mengenai Perencanaan, Pengembangan, dan Pemeliharaan SIKD Daerah, serta Arsitektur SIKD Daerah;
     
    d.
    menyiapkan infrastruktur pendukung SIKD untuk aplikasi agen SIKD dan komunikasi data SIKD; dan
     
    e.
    menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan SIKD Daerah.
    (2)
    Dukungan SIKD Daerah untuk SIKD Nasional dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Ketiga
    Tata Kelola SIKD
     

    Pasal 13

    (1)
    Penyelenggara SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjamin:
     
    a.
    tersedianya data;
     
    b.
    tersedianya sarana komunikasi data SIKD; dan
     
    c.
    keamanan sistem.
    (2)
    Untuk menjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan SLA SIKD.
    (3)
    Penyelenggara SIKD Nasional dan SIKD Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh sistem beroperasi sebagaimana mestinya;
     
    b.
    menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan; dan
     
    c.
    menyusun kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan terhadap SIKD.
    (4)
    Kebijakan tata kelola SIKD dapat mengacu pada international best practices meliputi Control Objective for Information and related Technology (COBIT) dan Information Technology Infrastructure Library (ITIL).
     
     
    Bagian Keempat
    SLA SIKD
     

    Pasal 14

    (1)
    SLA SIKD memuat hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan SIKD.
    (2)
    SLA SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen SLA SIKD.
     
     
    Bagian Kelima
    Pengamanan Sistem
     

    Pasal 15

    (1)
    Pengamanan sistem dilakukan dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi yang terdapat pada SIKD dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi, baik dari dalam maupun luar SIKD.
    (2)
    Ruang lingkup keamanan informasi SIKD mengikuti ketentuan mengenai kebijakan dan standar sistem manajemen keamanan informasi.
     
     
    BAB VII
    AGEN SIKD
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 16

    (1)
    Agen SIKD berfungsi mengintegrasikan aplikasi SIKD Daerah dengan aplikasi SIKD Nasional.
    (2)
    Agen SIKD bertujuan mengkomunikasikan seluruh data dan/atau informasi sesuai dengan standar format atau elemen data yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
     
     
    Bagian Kedua
    Lingkup Agen SIKD
     

    Pasal 17

    Lingkup Agen SIKD meliputi:
    a.
    Aplikasi Agen SIKD;
    b.
    Database Agen;
    c.
    elemen dan struktur data yang digunakan dalam pertukaran data dan/atau informasi; dan
    d.
    prosedur validasi dan pengiriman data.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pembakuan Agen SIKD
     

    Pasal 18

    (1)
    Aplikasi agen SIKD, Database Agen, elemen, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengikuti pembakuan SIKD.
    (2)
    Pembakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembakuan fitur dan menu, pembakuan output, pembakuan Database Agen, pembakuan elemen, dan struktur data serta pembakuan konfigurasi.
     
     
    Bagian Keempat
    Penyelenggara Agen SIKD
     

    Pasal 19

    Penyelenggara agen SIKD meliputi:
    a.
    agen SIKD yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan; dan/atau
    b.
    agen SIKD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang ditunjuk.
     
     
    Bagian Kelima
    Pengamanan Agen SIKD
     

    Pasal 20

    (1)
    Pengamanan Agen SIKD bertujuan melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dengan prinsip TRUST.
    (2)
    Pengamanan Agen SIKD dilaksanakan antara lain dengan menggunakan metode otentifikasi.
     
     
    BAB V
    DATA SIKD
     

    Pasal 21

    (1)
    Data SIKD meliputi data keuangan dan data non keuangan.
    (2)
    Data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data-data terkait pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang dikelola dengan prinsip tata kelola data.
    (3)
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data.
    (4)
    Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan perumusan dan pemantauan penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data.
    (5)
    Kebijakan dan standar pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikaji ulang sesuai kebutuhan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang dikelola.
     
     
    BAB VI
    PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA SIKD 
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 22

    (1)
    Komunikasi Data SIKD menerapkan prinsip interoperabilitas sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau Standar Internasional.
    (2)
    Tujuan komunikasi data SIKD meliputi:
     
    a.
    pengiriman data dari pemerintah daerah kepada pemerintah; dan
     
    b.
    memberikan penyediaan layanan data dan/atau informasi kepada pemangku kepentingan.
    (3)
    Komunikasi data SIKD meliputi:
     
    a.
    aplikasi agen SIKD sebagai pengirim;
     
    b.
    aplikasi SIKD sebagai penerima;
     
    c.
    data dan IKD sebagai pesan;
     
    d.
    jaringan Local Area Network (LAN), internet atau VPN sebagai media komunikasi; dan
     
    e.
    web service sebagai protokol.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Infrastruktur Komunikasi Data SIKD
     

    Pasal 23

    (1)
    Penyelenggara SIKD Nasional dan SIKD Daerah menjamin tersedianya Jaringan, infrastruktur pendukung, dan media pengiriman/penerimaan data yang memadai.
    (2)
    Dalam rangka penyelenggaraan SIKD, pemerintah dapat membangun komunikasi data berbasis komputasi awan.
     
     
    BAB VII
    PEMBAKUAN SIKD
     

    Pasal 24

    Pembakuan SIKD meliputi:
    a.
    pembakuan pengkodean terkait dengan pengkodean pemerintah daerah dan pengkodean BAS;
    b.
    pembakuan data;
    c.
    pembakuan prosedur;
    d.
    pembakuan infrastruktur pendukung SIKD;
    e.
    pembakuan pertukaran data;
    f.
    pembakuan penyajian informasi; dan
    g.
    pembakuan arsip SIKD.
     
     
    Bagian Kedua
    Pembakuan Pengkodean
     
    Paragraf 1
    Pengkodean Pemerintah Daerah
     

     Pasal 25

    Pengkodean Pemerintah Daerah terdiri dari kode wilayah, kode provinsi, dan kode kabupaten/kota.
     
    Paragraf 2
    Pengkodean BAS SIKD
     

    Pasal 26

    (1)
    BAS SIKD meliputi:
     
    a.
    akun 1 (satu) menunjukkan aset;
     
    b.
    akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
     
    c.
    akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
     
    d.
    akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
     
    e.
    akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
     
    f.
    akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
     
    g.
    akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
     
    h.
    akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-Laporan Operasional (LO); dan
     
    i.
    akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
    (2)
    BAS SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat sampai level 5 (lima) meliputi:
     
    a.
    level 1 sebagai kode akun;
     
    b.
    level 2 sebagai kode kelompok;
     
    c.
    level 3 sebagai kode jenis;
     
    d.
    level 4 sebagai kode objek; dan
     
    e.
    level 5 sebagai kode rincian objek.
    (3)
    Untuk penyelenggaraan SIKD Nasional, diperlukan pemetaan BAS SIKD.
    (4)
    Pemetaan BAS SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan dalam rangka kompilasi dan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penyusunan GFS, dan konsolidasi LKPD dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pembakuan Data SIKD
     

    Pasal 27

    (1)
    Pembakuan data SIKD bertujuan untuk memudahkan komunikasi data.
    (2)
    Pembakuan data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis, periodisasi, dan elemen data.
    (3)
    Jenis, periodisasi, dan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai IKD.
     
     
    Bagian Keempat
    Pembakuan Prosedur SIKD
     

    Pasal 28

    Pembakuan prosedur SIKD meliputi pembakuan pengiriman, validasi, verifikasi, rekonsiliasi, kompilasi, dan konsolidasi data dan/atau informasi.
     
    Bagian Kelima
    Pembakuan Infrastruktur Pendukung SIKD
     

    Pasal 29

    (1)
    Pembakuan Infrastruktur Pendukung SIKD meliputi infrastruktur pendukung SKID Nasional dan SIKD Daerah.
    (2)
    Spesifikasi minimal infrastruktur pendukung SIKD terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan, dan perangkat komunikasi data.
    (3)
    Penyelenggara SIKD Nasional dan SIKD Daerah dapat membangun Infrastruktur SIKD berbasis komputasi awan yang dapat menyediakan layanan bagi pemangku kepentingan.
     
     
    Bagian Keenam
    Pembakuan Pertukaran Data SIKD
     

    Pasal 30

    (1)
    Pertukaran data SIKD dapat dilakukan dalam rangka hubungan antar pemerintah, hubungan pemerintah dengan pihak bisnis dan/atau hubungan pemerintah dengan masyarakat atau publik.
    (2)
    Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka komunikasi data SIKD sesuai dengan pembakuan pertukaran data dan penyusunan kebijakan oleh pemerintah.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Pembakuan Penyajian Informasi SIKD
     

    Pasal 31

    (1)
    Informasi dan/atau laporan yang dihasilkan oleh SIKD dapat disajikan untuk kebutuhan internal penyelenggara SIKD Nasional dan SIKD Daerah, kementerian negara/lembaga pemerintah dan non pemerintah.
    (2)
    Penyajian untuk kebutuhan internal penyelenggara SIKD Nasional dan SIKD Daerah dilakukan melalui EIS.
    (3)
    Penyajian untuk pemerintah dan non pemerintah dapat dilakukan melalui situs resmi atau media publikasi lainnya.
    (4)
    Penyajian informasi menggunakan data dengan pembakuan kualitas data yang ditetapkan.
     
     
    Bagian Kedelapan
    Pembakuan Arsip SIKD
     

    Pasal 32

    (1)
    Data, Informasi, dan Laporan terkait SIKD diarsipkan sesuai kebutuhan.
    (2)
    Pengarsipan dilakukan dengan mekanisme penyalinan (backup) untuk kebutuhan pengamanan data.
    (3)
    Penyalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk pemulihan (restore) data sesuai kebutuhan dalam rangka menjaga integritas data.
     
     
    BAB VIII
    KOORDINASI, KERJASAMA DAN PEMBINAAN
     
    Bagian Kesatu
    Koordinasi
     

    Pasal 33

    (1)
    Direktorat Jenderal Perimbangan berkoordinasi dengan kementerian Keuangan dapat negara/lembaga, pemerintah provinsi, dan instansi lainnya dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
    (2)
    Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian negara/lembaga dan instansi lainnya dapat menggunakan aplikasi SIKD Nasional sesuai dengan kesepakatan. 
    (3)
    Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dapat menggunakan aplikasi SIKD Nasional untuk melakukan monitoring dan/atau evaluasi atas data dan/atau laporan dari kabupaten/kota dalam wilayahnya.
     
     
    Bagian Kedua
    Kerjasama
     

    Pasal 34

    (1)
    Dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerjasama dengan:
     
    a.
    Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian, piloting dan roll-out aplikasi SIKD;
     
    b.
    Badan Pusat Statistik untuk data dasar pendukung formulasi kebijakan desentralisasi fiskal;
     
    c.
    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk data perencanaan nasional;
     
    d.
    Kementerian negara/lembaga untuk data-data yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal;
     
    e.
    Bank Indonesia dan perbankan nasional untuk data-data moneter dan konektivitas data penyaluran transfer melalui sistem perbankan;
     
    f.
    Badan Pemeriksa Keuangan untuk data opini laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan terkait transfer ke daerah dan dana desa;
     
    g.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk data reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah dan sistem pemeriksaan internal pemerintah; dan
     
    h.
    Lembaga berbadan hukum baik dalam maupun luar negeri dalam rangka desentralisasi fiskal.
    (2)
    Kerjasama dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dituangkan dalam nota kesepahaman.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pembinaan
     

    Pasal 35

    (1)
    Dalam rangka penyelenggaraan SIKD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembinaan kepada:
     
    a.
    pemerintah daerah melalui sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi; dan
     
    b.
    pengembang SIKD Daerah untuk menjamin kualitas sistem yang dihasilkan dan kepatuhan atas ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan agen SIKD.
    (2)
    Pemerintah daerah dapat meminta pendampingan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas penyelenggaraan SIKD.
     
     
    BAB IX
    MANUAL PENYELENGGARAAN SIKD
     

    Pasal 36

    Manual penyelenggaraan SIKD diselenggarakan sesuai dengan manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    BAB X
    MASA TRANSISI
     

    Pasal 37

    (1)
    Penyampaian data melalui SIKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
    (2)
    Pembakuan penyelenggaraan SIKD diterapkan paling lambat satu tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
     
     
    BAB XI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 38

    (1)
    Penyampaian data melalui SIKD yang merupakan bagian dari persyaratan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
    (2)
    Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan SIKD Daerah:
     
    a.
    bagi pemerintah daerah yang mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dapat diberikan penghargaan yang diumumkan dalam situs resmi Kementerian Keuangan atau media publikasi lainnya; dan
     
    b.
    bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan:
     
     
    1.
    teguran tertulis; dan/atau
     
     
    2.
    pengumuman kepada publik.
     
     
     
     
    BAB XII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 39

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 April 2016
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 29 April 2016
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA 
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 667

    Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.07/2016 - Perpajakan DDTC