Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||
Menimbang |
||||||||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
|
|||||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bagi Badan Internasional dan Pejabatnya yang dalam perjanjian internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014;
|
|||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan lnternasional serta Pejabatnya;
|
|||||||||||
|
|
|
|
|||||||||
Mengingat |
||||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
|
||||||||||||
|
||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
|
||||||||||||
Pasal I |
||||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diubah sebagai berikut:
|
||||||||||||
|
||||||||||||
1.
|
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||
|
||||||||||||
Pasal 5A
|
||||||||||||
|
(1)
|
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak.
|
||||||||||
|
(2)
|
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional.
|
||||||||||
|
(3)
|
Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
|
||||||||||
|
(4)
|
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
|
||||||||||
|
|
a.
|
merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
|
|||||||||
|
|
b.
|
telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional; dan
|
|||||||||
|
|
c.
|
mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
|
|||||||||
|
(5)
|
Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.
|
||||||||||
|
|
|
|
|||||||||
2.
|
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
Pasal 15A
|
|||||||||||
|
(1)
|
Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
|
||||||||||
|
(2)
|
Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
|
||||||||||
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.
|
||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
|
||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
|
||||||||||
|
(6)
|
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan.
|
||||||||||
|
(7)
|
Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tata cara pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya.
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
Pasal 15B
|
|||||||||||
|
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.
|
||||||||||
|
(2)
|
Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya.
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
Pasal 15C
|
|||||||||||
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
|
|||||||||||
|
||||||||||||
Pasal II |
||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||
|
||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1968
|