Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;
|
||
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
|
|
2.
|
Urusan tertentu adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
|
|
3.
|
Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa.
|
|
(2)
|
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
b.
|
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
|
|
c.
|
menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
|
|
d.
|
memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
(3)
|
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk konsultan pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
|
|
(2)
|
Dalam hal seorang kuasa adalah konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
|
|
b.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
|
|
c.
|
Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
|
(2)
|
Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
|
|
|
a.
|
nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
|
|
b.
|
nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
|
|
c.
|
hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
|
(2)
|
Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
(1)
|
Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
|
|
(2)
|
Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu.
|
|
(3)
|
Orang lain atau karyawan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
|
||
|
||
Pasal 9 |
||
(1)
|
Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Hak dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pelaksanan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus.
|
|
(3)
|
Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
(1)
|
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
(2)
|
Seorang kuasa tidak diperbolehkan melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dalam hal seorang kuasa pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu:
|
|
|
a.
|
Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
|
b.
|
Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
|
|
c.
|
Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
|
|
|
|
Pasal 11 |
||
Dalam hal seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak pemberi kuasa wajib melaksanakan sendiri hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan atau menunjuk seorang kuasa lain dengan surat kuasa khusus.
|
||
|
||
Pasal 12 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak dan/atau kewajiban seorang kuasa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
||
Pasal 13 |
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
|
||
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dinyatakan tidak berlaku.
|
|
2.
|
Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |