Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kerja Sama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik India, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India) dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan India);
|
|
b.
|
bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India) dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India);
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam persetujuan mengenai jadwal skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tersebut dalam huruf b dan penetapan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012 sebagaimana tersebut dalam huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1663/M-DAG/SD/11/2012 tentang Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) berdasarkan Harmonized System (HS) 2012, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
|
|
f.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84);
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of South East Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA).
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
1
|
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
2
|
Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), kolom (8), kolom (9), kolom (10), kolom (11), dan kolom (12) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.
|
|
b.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013.
|
|
c.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tanggal31 Desember 2013.
|
|
d.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
|
|
e.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
|
|
f.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.
|
|
g.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016.
|
|
h.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom ( 11) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
|
|
i.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom ( 12) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
(1)
|
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
|
|
(2)
|
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;
|
|
(3)
|
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
|
|
(4)
|
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN |