Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.05/2011
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 20/PMK.05/2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, | ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan mempercepat proses penghapusan piutang negara dimaksud, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:
| ||||
|
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 14
| |||
|
|
Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
| |||
|
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 19
| |||
|
|
(1)
|
Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah.
| ||
|
|
(2)
|
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap.
| ||
|
|
(3)
|
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan:
| ||
|
|
|
a.
|
Paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan
| |
|
|
|
b.
|
Kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi.
| |
|
|
(4)
|
Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
| ||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 58
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.