Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.06/2010
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 207/PMK.06/2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
|
|
b.
|
bahwa pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dapat terselesaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sehingga diperlukan adanya penyempurnaan atas ketentuan mengenai batas waktu tersebut;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Pasal 24
| |
|
Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 28 Juli 2010.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 574
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.