Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.010/2015
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/PMK.010/2015 TENTANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||
|
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/
| |||||||
|
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/
| |||||||
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/
| |||||||
|
| |||||||
Mengingat | |||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/
| |||||||
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/
| |||||||
|
| |||||||
Pasal I | |||||||
|
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/
| |||||||
|
| |||||||
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.