Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
|
||
b.
|
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
|
||
2.
|
Potongan adalah keringanan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atas kekurangan barang kena cukai yang didapat pada waktu Pencacahan.
|
||
3.
|
Pabrik Etil Alkohol atau Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disebut Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
|
||
4.
|
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.
|
||
5.
|
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
|
||
6.
|
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
|
||
7.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||
8.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||
9.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||
10.
|
Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
|
||
11.
|
Kelonggaran adalah batas kekurangan setelah diberi Potongan atau batas kelebihan yang diperkenankan pada saat Pencacahan untuk menentukan ada tidaknya suatu pelanggaran.
|
||
12.
|
Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta Potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan dari suatu Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Pencacahan dilakukan terhadap:
|
||
|
a.
|
etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan; atau
|
|
|
b.
|
minuman yang mengandung etil alkohol golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam Pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang masih terutang cukai.
|
|
(2)
|
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
|
||
|
a.
|
paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya;
|
|
|
b.
|
setiap saat atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan;
|
|
|
c.
|
setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; atau
|
|
|
d.
|
sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.
|
|
(3)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pencacahan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
|
||
(4)
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan Pencacahan.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Atas hasil Pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan berita acara hasil Pencacahan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(2)
|
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai serta Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
|
||
(3)
|
Lembar pertama berita acara disampaikan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak diberikan Potongan.
|
||
(2)
|
Kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sebagai barang kena cukai selesai dibuat yang tidak diberitahukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai Pencacahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Atas kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran.
|
||
(2)
|
Kelonggaran terhadap kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai.
|
||
(3)
|
Dalam hal jumlah kelebihan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap jumlah kelebihannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
untuk Pengusaha Pabrik etil alkohol diberikan Potongan sebesar:
|
|
|
|
1.
|
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir; dan
|
|
|
2.
|
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak Pencacahan terakhir;
|
|
b.
|
untuk Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan sebesar:
|
|
|
|
1.
|
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir;
|
|
|
2.
|
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak Pencacahan terakhir; dan
|
|
|
3.
|
1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil Pencacahan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal.
|
(2)
|
Dalam menghitung besarnya Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari-jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran.
|
||
(2)
|
Kelonggaran terhadap hasil Pencacahan yang kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali Potongan.
|
||
(3)
|
Dalam hal hasil Pencacahan kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Selisih kurang hasil Pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan Potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Kelonggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
|
||
(2)
|
Terhadap selisih kurang hasil Pencacahan minuman yang mengandung etil alkohol tidak diberikan Kelonggaran dan tidak diberikan Potongan.
|
||
(3)
|
Atas kekurangan hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib melunasi kekurangan hasil Pencacahan dan dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||
(4)
|
Atas selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat penetapan dalam bentuk Surat Tagihan.
|
||
(5)
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai yang disebabkan oleh selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima.
|
||
|
|
||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Hasil Pencacahan yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai.
|
||
(2)
|
Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan penutupan terhadap Buku Rekening Barang Kena Cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani secara sepihak oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan atas Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima, dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
|
||
(2)
|
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima.
|
||
|
|
||
Pasal 11 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 12 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1557
|