Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 203/PMK.05/2013

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH



    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010, telah diatur ketentuan mengenai pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
    b.
    bahwa dalam rangka pengelolaan kas Negara secara efektif guna melaksanakan ketentuan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih, diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 11, dan angka 13 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
     
    2.
    Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
     
    3.
    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih berupa belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
     
    4.
    Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
     
    5.
    Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
     
    6.
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA, adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
     
    7.
    Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
     
    8.
    Koreksi Pembukuan adalah seluruh transaksi koreksi terhadap SAL.
     
    9.
    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
     
    10.
    Sub Rekening Kas Umum Negara, yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Bank Sentral.
     
    11.
    Rekening Kas SAL adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SAL yang dapat digunakan pada Bank Sentral.
     
    12.
    Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
     
    13.
    Rekening Khusus (special account) adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
     
    14.
    Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
     
    15.
    Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
     
    16.
    Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
     
    17.
    Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.
     
    18.
    Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
     
    19.
    Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
     
    20.
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
     
     
     
    2.
    Ketentuan dalam Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 4
     
    Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disimpan oleh:
     
    a.
    Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
     
    b.
    Bendahara pengeluaran dalam bentuk uang persediaan;
     
    c.
    Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand); dan
     
    d.
    Bendahara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari hibah langsung.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 5
     
    (1)
    Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
     
     
    a.
    Rekening Kas Umum Negara;
     
     
    b.
    Sub Rekening Kas Umum Negara;
     
     
    c.
    Rekening Kas SAL;
     
     
    d.
    Rekening Kas Penempatan;
     
     
    e.
    Rekening Khusus;
     
     
    f.
    Rekening Penerimaan; dan
     
     
    g.
    Rekening Pengeluaran.
     
    (2)
    Dana SAL yang terdapat pada rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana SAL yang berasal dari pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara.
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
     
     
    a.
    Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
     
     
    b.
    Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran;
     
     
    c.
    Uang persediaan dalam bentuk Surat Perintah Bayar; dan
     
     
    d.
    Uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan ke KPPN.
     
    (2)
    Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan akun non anggaran.
     
    (3)
    Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
     
     
     
    5.
    Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 8A
     
    Hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi bagian dari SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan kas hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga dan belanja yang dilakukan atas pendapatan hibah tersebut yang telah disahkan oleh KPPN.
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 9
     
    (1)
     SAL digunakan dalam rangka:
     
     
    a.
    menutup kekurangan pembiayaan APBN; dan/atau
     
     
    b.
    memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi membiayai pengeluaran tersebut.
     
    (2)
    Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
    (3)
    Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya.
     
    (4)
    Dana SAL yang digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana SAL yang disimpan dalam Rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
     
    (5)
    Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara.
     
    (6)
    Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas SAL paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1571

    Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.05/2013 - Perpajakan DDTC