Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat terjadi keadaan yang menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran;
|
||
b.
|
bahwa Saldo Anggaran Lebih merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran;
|
||
c.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntansi, pengelolaan Saldo Anggaran Lebih perlu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
|
||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
|
||
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
2.
|
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
|
||
3.
|
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
|
||
4.
|
Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
|
||
5.
|
Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
|
||
6.
|
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA, adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
|
||
7.
|
Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
|
||
8.
|
Koreksi Pembukuan adalah seluruh transaksi koreksi terhadap SAL.
|
||
9.
|
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
|
||
10.
|
Sub rekening Kas Umum Negara, yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Bank Sentral.
|
||
11.
|
Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SiLPA/SiKPA dari tahun anggaran sebelumnya pada Bank Sentral.
|
||
12.
|
Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
|
||
13.
|
Rekening Khusus adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk.
|
||
14.
|
Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
|
||
15.
|
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
|
||
16.
|
Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
|
||
17.
|
Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.
|
||
18.
|
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
|
||
19.
|
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
|
||
20.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
|
||
|
|
||
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 |
|||
Pengelolaan SAL meliputi kegiatan:
|
|||
a.
|
Perhitungan SAL;
|
||
b.
|
Penyimpanan Dana SAL;
|
||
c.
|
Penggunaan SAL;
|
||
d.
|
Akuntansi dan Pelaporan SAL; dan
|
||
e.
|
Penyelesaian Selisih Angka SAL.
|
||
|
|
||
BAB III
PERHITUNGAN SAL Pasal 3 |
|||
(1)
|
SAL diperoleh dengan terlebih dahulu memperhitungkan Surplus/Defisit dan SiLPA/SiKPA.
|
||
(2)
|
Surplus/Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari realisasi Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Belanja Negara selama 1 (satu) periode pelaporan.
|
||
(3)
|
SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Surplus/Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah realisasi Pembiayaan Bersih selama 1 (satu) periode pelaporan.
|
||
(4)
|
SAL akhir periode pelaporan diperoleh dari SAL awal periode pelaporan ditambah SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah atau dikurangi Koreksi Pembukuan SAL dan dikurangi penggunaan SAL selama 1 (satu) periode pelaporan.
|
||
(5)
|
SAL awal berdasarkan SAL awal Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp66.785.703.517.925,00 (enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
||
(6)
|
Perhitungan dan angka SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan sebagai dasar perhitungan SAL tahun berikutnya.
|
||
|
|
||
BAB IV
PENYIMPANAN DANA SAL Pasal 4 |
|||
Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disimpan oleh:
|
|||
a.
|
Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara.
|
||
b.
|
Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang persediaan.
|
||
c.
|
Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand).
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
|
|||
a.
|
Rekening Kas Umum Negara;
|
||
b.
|
Sub rekening Kas Umum Negara;
|
||
c.
|
Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih;
|
||
d.
|
Rekening Kas Penempatan;
|
||
e.
|
Rekening Khusus;
|
||
f.
|
Rekening Penerimaan; dan
|
||
g.
|
Rekening Pengeluaran.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Setiap transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang antar Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicatat dengan menggunakan akun non anggaran.
|
||
(2)
|
Transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk dan kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar.
|
||
(3)
|
Jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk sama dengan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar selama 1 (satu) tahun anggaran tertentu.
|
||
(4)
|
Dalam hal jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk dan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar selama 1 (satu) tahun anggaran tertentu tidak sama, maka laporan keuangan harus dikoreksi sebesar perbedaan tersebut dan dijelaskan secara memadai dalam laporan keuangan.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang dan tata cara koreksi atas perbedaan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
|
|
|
b.
|
Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran; dan
|
|
|
c.
|
Uang persediaan dalam bentuk kuitansi/bukti pembayaran yang belum disahkan oleh KPPN.
|
|
(2)
|
Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan akun non anggaran.
|
||
(3)
|
Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
|
||
|
|
||
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Rekening Kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi Rekening Operasional Badan Layanan Umum dan/atau Rekening Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum
|
||
(2)
|
Rekening Kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian dari SAL merupakan kas yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan Badan Layanan Umum dan belanja Badan Layanan Umum yang sudah disahkan oleh KPPN.
|
||
|
|
||
BAB V
PENGGUNAAN SAL Pasal 9 |
|||
(1)
|
SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit APBN tahun anggaran berjalan.
|
||
(2)
|
Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
||
|
|
||
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN SAL Pasal 10 |
|||
(1)
|
SAL dilaporkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
|
||
(2)
|
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari ekuitas dana dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
|
||
|
|
||
BAB VII
PENYELESAIAN SELISIH ANGKA SAL
Pasal 11 |
|||
(1)
|
SAL yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat terjadi selisih/perbedaan antara angka SAL menurut buku dan angka SAL menurut fisik.
|
||
(2)
|
Apabila terjadi selisih/perbedaan angka SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penelitian penyebab terjadinya selisih/perbedaan angka SAL untuk menetapkan langkah penanganan yang diperlukan.
|
||
(3)
|
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara paling lambat sebelum diajukannya Rancangan Undang-Undang yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berkenaan.
|
||
|
|
||
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PATRILIAS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 573
|