Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.011/2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.011/2009 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah diatur mengenai pengenaan bea keluar terhadap produk rotan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan surat Menteri Perdagangan Nomor: 1609/M-DAG/11/2009 tanggal 5 November 2009 perihal Perubahan Uraian Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu melakukan perubahan terhadap uraian barang yang dikenakan bea keluar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR DAN TARIF BEA KELUAR.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Mengubah Lampiran I Angka I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALlS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 466
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.