Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 telah ditetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012;
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012;
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
1.
|
Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012.
|
2.
|
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.687.710.366.540,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah).
|
3.
|
Rincian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
|
(2)
|
Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
|
(3)
|
Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
|
(4)
|
Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 3% (tiga persen);
|
(5)
|
Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan
|
(6)
|
Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 1% (satu persen).
|
(7)
|
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
|
(8)
|
Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
|
|
|
Pasal 3 |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1235
|