Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 195/PMK.07/2011

     
    TENTANG
     
    ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 66A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755);
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011.
     

    Pasal 1

    1.
    Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011.
    2.
    Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.374.984.845.799,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
    3.
    Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
    4.
    Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
    5.
    Dalam hal pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan oleh Gubernur, maka pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 per provinsi dan kabupaten/kota menggunakan alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011.
    6.
    Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 meliputi Gubernur Provinsi Aceh, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    7.
    Rincian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah penerima tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 2

    Penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 3

    (1)
    Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2011 Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah DBH CHT Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011.
    (2)
    Dalam hal DBH CHT Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan IV dan/atau tahun anggaran sebelumnya belum seluruhnya direalisasikan oleh daerah penerima, maka atas sisa DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dan tahun anggaran sebelumnya tersebut dianggarkan kembali oleh daerah penerima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 4

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Desember 2011
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AGUS D. W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Desember 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 767

    Peraturan Menteri Keuangan 195/PMK.07/2011 - Perpajakan DDTC