Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 66A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III;
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
1.
|
Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011.
|
2.
|
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.374.984.845.799,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
|
3.
|
Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
|
4.
|
Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
|
5.
|
Dalam hal pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan oleh Gubernur, maka pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 per provinsi dan kabupaten/kota menggunakan alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011.
|
6.
|
Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 meliputi Gubernur Provinsi Aceh, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
|
7.
|
Rincian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah penerima tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
Pasal 2 |
|
Penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1)
|
Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2011 Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah DBH CHT Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011.
|
(2)
|
Dalam hal DBH CHT Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan IV dan/atau tahun anggaran sebelumnya belum seluruhnya direalisasikan oleh daerah penerima, maka atas sisa DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dan tahun anggaran sebelumnya tersebut dianggarkan kembali oleh daerah penerima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Pasal 4 |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 767
|