Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 193/PMK.07/2022

     
    TENTANG
     
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
    2.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
     
    a.
    pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
     
    b.
    penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;
     
    c.
    pertimbangan dalam pembentukan dana abadi daerah;
     
    d.
    pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/atau
     
    e.
    penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
    (3)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
     
    a.
    tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
    (2)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
     
    a.
    tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
     
    b.
    tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
     
    \(\mathrm {KFD}_{provinsi-i} = \mathrm {[pendapatan + penerimaan\ pembiayaan\ tertentu] -\\ [pendapatan\ yang\ penggunaannya\ sudah\ ditentukan +\ belanja\ tertentu\\ + pengeluaran\ pembiayaan\ tertentu]}\)
     
    Keterangan:
    KFDprovinsi-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
    (2)
    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    pendapatan asli daerah;
     
    b.
    pendapatan transfer; dan
     
    c.
    lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    (3)
    Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
    (4)
    Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    dana otonomi khusus; dan
     
    b.
    dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    (5)
    Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    belanja pegawai;
     
    b.
    belanja bunga; dan
     
    c.
    belanja bagi hasil.
    (6)
    Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
     
    \(\mathrm {RKFD}_{provinsi-i}\ {=\frac{{\mathrm {KFD}}_{provinsi-i }} {{\mathrm{Belanja\ Pegawai}}_{provinsi-i }}}\)
     
    Keterangan:
     
    RKFDprovinsi-i
    =
    Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
    KFDprovinsi-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
    Belanja Pegawaiprovinsi-i
    =
    Belanja Pegawai suatu provinsi
    (2)
    Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
     
     
    Rentang RKFD
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
    RKFD < 1,442
    sangat rendah
    1,442 ≤ RKFD < 1,756
    rendah
    1,756 ≤ RKFD < 2,070
    sedang
    2,070 ≤ RKFD < 2,384
    tinggi
    2,384 ≤ RKFD
    sangat tinggi
     
     
    Pasal 6
    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
     
    \(\mathrm {KFD}_{kabupaten/kota-i } = \mathrm {[pendapatan + penerimaan\ pembiayaan\ tertentu] -\\ [pendapatan\ yang\ penggunaannya\ sudah\ ditentukan + belanja\ tertentu\\ + pengeluaran\ pembiayaan\ tertentu]}\)
     
    Keterangan:
     
    KFDkabupaten/kota-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
    (2)
    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    pendapatan asli daerah;
     
    b.
    pendapatan transfer; dan
     
    c.
    lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    (3)
    Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
    (4)
    Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus.
    (5)
    Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    belanja pegawai;
     
    b.
    belanja bunga;
     
    c.
    belanja bagi hasil; dan
     
    d.
    alokasi dana desa.
    (6)
    Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
     
     
    Pasal 7
    (1)
    Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
     
    \(\mathrm {RKFD}_{kabupaten/kota-i}\ {=\frac{{\mathrm {KFD}}_{kabupaten/kota-i }} {{\mathrm{Belanja\ Pegawai}}_{kabupaten/kota-i }}}\)
     
    Keterangan:
     
    RKFDkabupaten/kota-i
    =
    Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
    KFDkabupaten/kota-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
    Belanja Pegawaikabupaten/kota-i
    =
    Belanja Pegawai suatu kabupaten/kota
    (2)
    Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
     
     
    Rentang RKFD
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
    RKFD < 1,171
    sangat rendah
    1,171 ≤ RKFD < 1,504
    rendah
    1,504 ≤ RKFD < 1,838
    sedang
    1,838 ≤ RKFD < 2,171
    tinggi
    2,171 ≤ RKFD
    sangat tinggi
     
     
    Pasal 8
    Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah bagi daerah otonom induk.
     
    Pasal 9
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.
     
    Pasal 10
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Pasal 11
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Desember 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Desember 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1277

    Peraturan Menteri Keuangan 193/PMK.07/2022 - Perpajakan DDTC