Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.05/2010

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 185/PMK.05/2010
 
TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
b.
bahwa Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010;
c.
bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui Surat Nomor: 121/M/PB.02.02/09/2010 tanggal 2 September 2010 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat;
d.
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT.
 

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah imbalan atas suku bunga dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan pola Pembiayaan Bersama dengan Lembaga Keuangan Bank atas Fasilitas KPR Sejahtera yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank sebagai pelaksana FLPP (Executing).
 

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding).
 

Pasal 3

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
Tingkat suku bunga dari Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke Lembaga Keuangan Bank paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun; dan
b.
Tingkat suku bunga dari Lembaga Keuangan Bank ke MBM atau MBR paling tinggi sebesar tingkat suku bunga pada huruf a ditambah 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.
 
 

Pasal 4

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat dan Lembaga Keuangan Bank atas layanan KPR Sejahtera yang bersumber dari dana FLPP Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat.
 

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Oktober 2010
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 506
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.