Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013 telah ditetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut Alokasi Definitif DBH CHT ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Alokasi Definitif DBH CHT adalah sebesar Rp2.092.351.910.357,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
|
||
(2)
|
Rincian Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
|
|
|
b.
|
Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
|
|
|
c.
|
Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
|
|
(2)
|
Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
|
||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Penggunaan Alokasi Definitif DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1467
|