Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013;
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013.
|
||||
|
||||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.760.415.895.943,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh miliar empat ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
|
|||
(2)
|
Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
|
|||
(3)
|
Rincian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
||||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
|
||
|
b.
|
rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
|
||
|
c.
|
pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
|
||
(2)
|
Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
|
|||
|
||||
Pasal 4 |
||||
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
||||
Pasal 5 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 359
|