Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.02/2010

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 171/PMK.02/2010
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2010 
TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 telah diatur mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat, Menteri Negara Perumahan Rakyat melalui Surat Nomor: 115/M/PR.01.05/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010, telah menyampaikan usulan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan dimaksud, yang semula Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan;
c.
bahwa untuk mengakomodir usulan Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
 

Memperhatikan

Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 115/M/PR.01.05/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal Usulan Perubahan KPA Kegiatan Belanja Subsidi KPRSH dan Rusunami;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 3
 
(1)
Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
(2)
Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
 
(3)
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
 
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
 
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
 
(6)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
 
(7)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
 
(8)
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH.
  
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 4
 
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
 
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
 
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
 
c.
Bendahara Pengeluaran.
  
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi KPRSH.
  
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 11
 
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
5.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 13
 
(1)
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA dan Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi KPRSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Terhadap penggunaan dana subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Bank Pelaksana ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
 
(4)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagih kepada Negara.
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 466
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.