Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.07/2011
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.07/2011 TENTANG
PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 telah diatur bahwa Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I atau Tahap II disampaikan setelah penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai dengan Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 tanggal 5 Juli 2011 sampai dengan 22 Juli 2011, pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang mempersyaratkan penyerapan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan pada tahap sebelumnya tidak memperhitungkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 di daerah;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahap sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 bagi daerah yang belum melaksanakan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011.
| |
|
(3)
|
Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |
|
(2)
|
Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I atau Tahap II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tangga14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIAS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 614
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.