Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 159/PMK.07/2010
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 159/PMK.07/2010 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/
| |||
|
b.
|
bahwa melalui Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah bersangkutan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
| |||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/
| |||
|
4
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/
| ||||
|
Pasal 3
| ||||
|
(1)
|
Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
| |||
|
(2)
|
Rincian alokasi DBH CHT bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
(3)
|
Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010 MENTERI KEUANGAN, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 432
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.