Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.05/2019
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.05/2019
NOMOR 148/PMK.05/2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
| |||
|
b.
|
bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
| |||
|
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
| |||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
| |||
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
| |||
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| |||
|
4.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
5.
|
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
6.
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
| |||
|
7.
|
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
8.
|
Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| |||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||
|
10.
|
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara satuan kerja pengelola APBN yang dilaksanakan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode tertentu.
| |||
|
11.
|
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
| |||
|
12.
|
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
| |||
|
13.
|
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
| |||
|
14.
|
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
| |||
|
15.
|
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan SKJ.
| |||
|
16.
|
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kerja pegawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
| |||
|
17.
|
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
18.
|
Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
| |||
|
19.
|
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
| |||
|
20.
|
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
| |||
|
21.
|
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
| |||
|
22.
|
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
| |||
|
23.
|
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.
| |||
|
24.
|
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan.
| |||
|
25.
|
Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
| |||
|
26.
|
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan BAPAK.
| |||
|
27.
|
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
| |||
|
28.
|
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 2 | ||||
|
Kedudukan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan berada pada Kantor Vertikal Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara; dan
| |||
|
b.
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
| |||
|
|
a.
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
| ||
|
|
b.
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
| ||
|
|
c.
|
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
| ||
|
(2)
|
jenjang pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 4 | ||||
|
Unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
| |||
|
|
a.
|
jumlah satuan kerja;
| ||
|
|
b.
|
jumlah pemangku kepentingan;
| ||
|
|
c.
|
jumlah transaksi keuangan; dan
| ||
|
|
d.
|
jumlah kabupaten/kota wilayah kerja.
| ||
|
(2)
|
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tahunan.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara melakukan penghitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(4)
|
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tahunan dengan jumlah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang tersedia pada tahun yang dihitung.
| |||
|
(5)
|
Jumlah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
| |||
|
(6)
|
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk mendapatkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(2)
|
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah diverifikasi dan divalidasi, PPK menyampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
| |||
|
(4)
|
Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| |||
|
(2)
|
Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada 1 (satu) tingkat pejabat di bawahnya yang ditunjuk sebagai PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Pengangkatan PNS sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui:
| ||||
|
a.
|
pengangkatan pertama;
| |||
|
b.
|
perpindahan dari jabatan lain;
| |||
|
c.
|
penyesuaian/inpassing; dan
| |||
|
d.
|
promosi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
berstatus PNS;
| ||
|
|
b.
|
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
| ||
|
|
c.
|
sehat jasmani dan rohani;
| ||
|
|
d.
|
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang keuangan, akuntansi, administrasi, kebendaharaan negara, ekonomi, atau manajemen;
| ||
|
|
e.
|
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
| ||
|
|
f.
|
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
| ||
|
(2)
|
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
| |||
|
(3)
|
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(4)
|
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sesuai dengan jenjangnya.
| |||
|
(5)
|
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
| |||
|
(6)
|
Pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara yang dilakukan selama masa calon PNS atau PNS dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
berstatus PNS;
| ||
|
|
b.
|
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
| ||
|
|
c.
|
sehat jasmani dan rohani;
| ||
|
|
d.
|
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang keuangan, akuntansi, administrasi, kebendaharaan negara, ekonomi, atau manajemen;
| ||
|
|
e.
|
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina;
| ||
|
|
f.
|
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara paling sedikit 2 (dua) tahun;
| ||
|
|
g.
|
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
| ||
|
|
h.
|
usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
| ||
|
|
i.
|
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
| ||
|
|
j.
|
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
| ||
|
|
k.
|
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat perpindahan jabatan.
| ||
|
(2)
|
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
| |||
|
(3)
|
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
| |||
|
(4)
|
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
| |||
|
(5)
|
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
berstatus PNS;
| ||
|
|
b.
|
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
| ||
|
|
c.
|
sehat jasmani dan rohani;
| ||
|
|
d.
|
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan;
| ||
|
|
e.
|
lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara;
| ||
|
|
f.
|
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
| ||
|
|
g.
|
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
| ||
|
|
h.
|
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing;
| ||
|
|
i.
|
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat Penyesuaian/Inpassing; dan
| ||
|
|
j.
|
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga).
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat PNS dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS bersangkutan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(3)
|
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki ijazah D-3 (Diploma Tiga) bidang keuangan, akuntansi, administrasi, kebendaharaan negara, ekonomi atau manajemen paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(4)
|
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
| |||
|
(5)
|
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
| |||
|
(6)
|
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
| |||
|
|
a.
|
bertugas pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang melaksanakan fungsi Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
bertugas sebagai ketua/anggota tim dalam kegiatan di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| ||
|
(7)
|
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung secara kumulatif.
| |||
|
(8)
|
Batas waktu Penyesuaian/Inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi melaksanakan Perbendaharaan Negara Penyesuaian/Inpassing dapat Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian/Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |||
|
(2)
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara menyampaikan usulan PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk mengikuti seleksi Penyesuaian/Inpassing.
| |||
|
(3)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
fotokopi Ijazah terakhir;
| ||
|
|
b.
|
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
| ||
|
|
c.
|
fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
| ||
|
|
d.
|
daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling kurang pejabat administrator, sesuai contoh formulir yang tercantum pada Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
| ||
|
|
e.
|
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan rrielaksanakan kegiatan di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara secara aktif, serta telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
| ||
|
|
f.
|
surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing Pasal 13 | ||||
|
PNS yang lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
PNS yang dinyatakan lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diberikan rekomendasi Penyesuaian/Inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan Dan Standardisasi Profesi Bidang Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| |||
|
(3)
|
Keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disampaikan kepada Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
| |||
|
|
a.
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
| ||
|
|
b.
|
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
| ||
|
|
c.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; dan
| ||
|
|
d.
|
pejabat lain yang dianggap perlu.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pengangkatan melalui Promosi Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
| ||
|
|
b.
|
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
| ||
|
(2)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
| |||
|
(3)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KUALIFIKASI PENDIDIKAN Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma Tiga); atau
| ||
|
|
b.
|
Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan kesarjanaan lainnya sehingga mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 4 (empat) untuk D-3 (Diploma Tiga).
| ||
|
(2)
|
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara apabila memenuhi kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma Tiga) sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
bidang keuangan;
| ||
|
|
b.
|
bidang akuntansi;
| ||
|
|
c.
|
bidang administrasi;
| ||
|
|
d.
|
bidang kebendaharaan negara;
| ||
|
|
e.
|
bidang ekonomi; atau
| ||
|
|
f.
|
bidang manajemen.
| ||
|
(3)
|
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunJang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara apabila:
| |||
|
|
a.
|
jenjang pendidikan D-3 (Diploma Tiga) dengan bidang studi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
| ||
|
|
b.
|
perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang yang sama dalam hal perolehan ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
(4)
|
Tata cara pengajuan dan penilaian ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STANDAR KOMPETENSI Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus memenuhi SKJ sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
| |||
|
(2)
|
SKJ terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Kompetensi teknis;
| ||
|
|
b.
|
kompetensi manajerial; dan
| ||
|
|
c.
|
kompetensi sosial kultural.
| ||
|
(3)
|
Rincian SKJ setiap jenjang jabatan disusun oleh Instansi Pembina.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
UJI KOMPETENSI Bagian Kesatu Umum Pasal 19 | ||||
|
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
| |||
|
b.
|
Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
| |||
|
c.
|
Uji Kompetensi Promosi; dan
| |||
|
d.
|
Uji Kompetensi Kenaikan jenjang Jabatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi Pasal 20 | ||||
|
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Pengangkatan Pertama;
| |||
|
b.
|
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain;
| |||
|
c.
|
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Promosi; dan
| |||
|
d.
|
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setingkat lebih tinggi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, kecuali huruf e.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai huruf k, kecuali huruf e.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||
|
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
| |||
|
b.
|
telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
| |||
|
c.
|
penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi Pasal 25 | ||||
|
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
| |||
|
b.
|
fotokopi ijazah pendidikan D-3 (Diploma Tiga); dan
| |||
|
c.
|
fotokopi surat keputusan pangkat terakhir.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
| |||
|
b.
|
surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
| |||
|
c.
|
dokumen angka kredit kumulatif; dan
| |||
|
d.
|
dokumen Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan/Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Metode Uji Kompetensi Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
| |||
|
|
a.
|
tes tertulis; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
wawancara.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan, Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan dan menetapkan metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Tim Uji Kompetensi Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
| |||
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
| ||
|
|
b.
|
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
| ||
|
|
c.
|
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
| ||
|
(3)
|
Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
| |||
|
|
a.
|
menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
| ||
|
|
b.
|
memiliki keterampilan dan/atau kemampuan di bidang:
| ||
|
|
|
1.
|
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara; dan/atau
| |
|
|
|
2.
|
pengembangan sumber daya manusia; dan
| |
|
|
c.
|
memiliki keterampilan dan/atau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
| ||
|
|
b.
|
mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
| ||
|
|
c.
|
melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
| ||
|
|
d.
|
memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; dan
| ||
|
|
e.
|
tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
| ||
|
(2)
|
Pedoman/Ketentuan teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Bagian Kesatu Umum Pasal 31 | ||||
|
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat dilaksanakan dalam bentuk:
| ||||
|
a.
|
Pendidikan; dan/atau
| |||
|
b.
|
Pelatihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pendidikan Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelatihan Pasal 33 | ||||
|
Pelatihan Jabatan Bagian Ketiga Pelatihan Pasal 33 Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bekerja sama dengan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||
|
Jenis Pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
Pelatihan teknis; dan
| |||
|
b.
|
Pelatihan fungsional.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||
|
(1)
|
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing masing.
| |||
|
(2)
|
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan persyaratan untuk tetap menduduki Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN Pasal 36 | ||||
|
(1)
|
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bekerja sama dengan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan menyusun kebutuhan pelatihan yang diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai analisis kebutuhan pelatihan dan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA Bagian Pertama Sasaran Kerja Pegawai Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Pada awal tahun, setiap Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
| |||
|
(2)
|
SKP Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
| |||
|
(3)
|
SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diambil dari butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(4)
|
SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(5)
|
Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||
|
Dalam hal capaian SKP Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh persen), kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja Pasal 39 | ||||
|
(1)
|
Penilaian Kinerja untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan capaian kinerja pegawai/nilai SKP dan nilai perilaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
|
(2)
|
Capaian kinerja pegawai/nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
| |||
|
(3)
|
Penilaian Kinerja untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENILAIAN ANGKA KREDIT Bagian Kesatu Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang Diberikan Penilaian Angka Kredit Pasal 40 | ||||
|
(1)
|
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
unsur utama; dan
| ||
|
|
b.
|
unsur penunJang.
| ||
|
(2)
|
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
pendidikan;
| ||
|
|
b.
|
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara; dan
| ||
|
|
c.
|
pengembangan profesi.
| ||
|
(3)
|
Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
pendidikan, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
| |
|
|
|
2.
|
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Perbendaharaan Negara; dan
| |
|
|
|
3.
|
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
| |
|
|
b.
|
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
| |
|
|
|
2.
|
pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
| |
|
|
|
3.
|
pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
4.
|
pelaksanaan proses sertifikasi bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
5.
|
pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
6.
|
pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
7.
|
pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
8.
|
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
9.
|
pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
10.
|
pelaksanaan proses pelayanan penolakan surat perintah membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
11.
|
pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
12.
|
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur surat perintah pencairan dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
13.
|
pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
14.
|
pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
|
15.
|
penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan
| |
|
|
|
16.
|
pelaksanaan survei kepuasan stakeholders; dan
| |
|
|
c.
|
Pengembangan profesi, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara;
| |
|
|
|
2.
|
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara; dan
| |
|
|
|
3.
|
pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara.
| |
|
(4)
|
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
| |||
|
|
a.
|
pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara;
| ||
|
|
b.
|
berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara;
| ||
|
|
c.
|
keanggotaan dalam organisasi profesi;
| ||
|
|
d.
|
keanggotaan dalam Tim Penilai;
| ||
|
|
e.
|
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
| ||
|
|
f.
|
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
| ||
|
(5)
|
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian dan Penilaian DUPAK Pasal 41 | ||||
|
(1)
|
Untuk penilaian angka kredit, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK dengan diketahui atasan langsung.
| |||
|
(2)
|
DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung.
| |||
|
(3)
|
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Tim Penilai.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 42 | ||||
|
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
| |||
|
b.
|
setiap DUPAK sebagaimana dimaksud pada huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
| |||
|
c.
|
anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
| |||
|
d.
|
dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka DUPAK ketua Tim Penilai dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain, dan sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
| |||
|
e.
|
dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
| |||
|
f.
|
dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
| |||
|
g.
|
dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno;
| |||
|
h.
|
dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | ||||
|
(1)
|
Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 (satu) kali dalam setahun.
| |||
|
(2)
|
Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan BAPAK.
| |||
|
(3)
|
Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau
| ||
|
|
b.
|
dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
| ||
|
(4)
|
Hasil Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan BAPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit menetapkan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
(2)
|
Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
| |||
|
(3)
|
Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
| |||
|
|
a.
|
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan;
| ||
|
|
b.
|
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
| ||
|
|
c.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan
| ||
|
|
d.
|
Pejabat lain yang dianggap perlu.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pasal 45 | ||||
|
(1)
|
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
| |||
|
(2)
|
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
| ||
|
|
b.
|
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai Pasal 46 | ||||
|
(1)
|
Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
| |||
|
(2)
|
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara, unsur kepegawaian dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
| |||
|
(3)
|
Dalam rangka good governance pelaksanaan penilaian, Tim Penilai dapat melibatkan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian Keuangan dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan.
| |||
|
(4)
|
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 47 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1225 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.