Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 145/PMK.04/2016

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
    b.
    bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian premi dan dalam rangka penyelarasan ketentuan pengajuan premi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113D ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 64D ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908);
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI.
     
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908), diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
     
    2.
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
     
    3.
    Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
     
    4.
    Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
    5.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
     
    6.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
    7.
    Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    8.
    Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi.
     
    (2)
    Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berjasa dalam menangani:
     
     
    a.
    pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
     
     
    b.
    pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
     
    (2a)
    Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.
     
    (3)
    Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
     
     
    a.
    sanksi administrasi berupa denda;
     
     
    b.
    sanksi pidana berupa denda;
     
     
    c.
    hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
     
     
    d.
    nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang; dan/atau
     
     
    e.
    sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
     
    (3a)
    Dalam hal barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, premi diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dimaksud.
     
    (4)
    Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    (5)
    Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     
     
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 3
     
    Terhadap Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan:
     
    a.
    penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan;
     
    b.
    penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding;
     
    c.
    keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan serta tidak diajukan upaya hukum lainnya; atau
     
    d.
    putusan pengadilan pajak atas banding diajukan upaya Peninjauan Kembali, dan atas Peninjauan Kembali dimaksud telah mendapat putusan yang memenangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 5
     
    Pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan dengan ketentuan:
     
    a.
    hasil penyidikan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai telah mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara; atau
     
    b.
    barang bukti telah dilakukan penyitaan terlebih dahulu, dalam hal penyidikan tindak pidana kepabeanan dan merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang penyidikannya telah dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional.
     
     
     
     
     
     
    5.
    Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 5A
     
    Dalam hal ketentuan mengenai pemberian Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak terpenuhi sebagai akibat dari dihentikannya penanganan perkara karena pelaku/pelanggar tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, Premi tetap diberikan dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c atau huruf d.
     
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    Dalam rangka pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri Keuangan.
     
    (2)
    Dalam rangka penetapan nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian nilai barang.
     
    (3)
    Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
     
    (4)
    Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari barang-barang meliputi:
     
     
    a.
    barang kena cukai;
     
     
    b.
    narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika; dan/atau
     
     
    c.
    barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
     
     
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Untuk memperoleh Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal atau Kepala Kantor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5.
     
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
    8.
    Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 8
     
    Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilampiri dengan:
     
    a.
    rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
     
    b.
    fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk;
     
    c.
    lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
     
    d.
    fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan dalam hal:
     
     
    1)
    diajukan keberatan, telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; atau
     
     
    2)
    diajukan banding, telah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
     
     
     
     
     
     
    9.
    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 11
     
    Permohonan Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal Premi berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang penyelesaian penyidikan berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, permohonan Premi dilampiri dengan:
     
     
    1)
    rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohonkan;
     
     
    2)
    fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
     
     
    3)
    fotokopi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara;
     
     
    4)
    fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
     
     
    5)
    referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
     
    b.
    dalam hal Premi berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional, permohonan Premi dilampiri dengan:
     
     
    1)
    rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohonkan;
     
     
    2)
    fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi resume pemeriksaan dan fotokopi Berita Acara Penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
     
     
    3)
    fotokopi berita acara serah terima kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
     
     
    4)
    referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
     
     
     
     
     
     
    10.
    Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 11A
     
    Permohonan Premi yang berasal dari barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang berupa barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a), dilampiri dengan:
     
    a.
    rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
     
    b.
    fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
     
    c.
    fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
     
    d.
    fotokopi bukti penyetoran barang bukti berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 11B
     
    Permohonan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilampiri dengan:
     
    a.
    rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
     
    b.
    fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; dan
     
    c.
    lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 11C
     
    Permohonan Premi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c serta nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang pelakunya tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dilampiri dengan:
     
    1)
    rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
     
    2)
    fotokopi Surat Perintah Penelitian (SPLIT), dan/atau Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP);
     
    3)
    lembar resume perkara-1 (LRP-1) dan/atau lembar resume perkara-2 (LRP-2) yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dilakukan/diteruskan penyidikan, yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
     
    4)
    fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) atau putusan pengadilan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
     
    5)
    fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
     
    6)
    fotokopi salinan Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor serta fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke kas negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) ditetapkan untuk dilelang; dan
     
    7)
    referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
     
     
     
     
     
     
    11.
    Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 13
     
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Menteri selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usulan alokasi anggaran untuk pembayaran Premi kepada Menteri selaku pengelola fiskal untuk dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
     
     
     
     
     
     
    12.
    Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 14
     
    Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e, dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf, a dan huruf e ditetapkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    1.
    paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
     
     
    2.
    paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) unit kerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan sanksi;
     
     
    3.
    paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
     
     
    4.
    30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    b.
    Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
     
    c.
    Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e ditetapkan di Kantor Wilayah, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    1.
    paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
     
     
    2.
    paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
     
    3.
    paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Wilayah yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
     
     
    4.
    30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    d.
    Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
     
    e.
    Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    1.
    paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
     
     
    2.
    paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
     
    3.
    paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
     
     
    4.
    30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    f.
    Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
     
    g.
    Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e ditetapkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Premi dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    1)
    paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
     
     
    2)
    paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan;
     
     
    3)
    paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda; dan
     
     
    4)
    30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    h.
    Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1, angka 2, dan angka 3 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
     
     
     
     
     
     
    13.
    Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 15
     
    (1)
    Premi dari:
     
     
    a.
    sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
     
     
    b.
    hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c;
     
     
    c.
    nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang penyelesaian penyidikannya berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
     
     
    d.
    penyetoran barang bukti yang dirampas berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a),
     
     
    dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    1.
    paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan;
     
     
    2.
    paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan termasuk unit yang memberikan bantuan hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan;
     
     
    3.
    2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan; dan
     
     
    4.
    25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    (2)
    Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Sekretaris Direktorat Jenderal mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
     
    (3)
    Pembagian Premi yang berasal dari nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional serta berasal dari penanganan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang pelakunya tidak dikenal, tidak ditemukan, atau meninggal dunia, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    a.
    10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan dan penyidikan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; dan
     
     
    b.
    40% (empat puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    (4)
    Pembagian premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Sekretaris Direktorat Jenderal mengenai rincian pembagian Premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
     
     
     
     
     
     
    14.
    Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 16
     
    (1)
    Premi yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 4, huruf c angka 4, huruf e angka 4, huruf g angka 4, dan Pasal 15 ayat (1) angka 4, diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    (2)
    Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
     
     
    a.
    paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dipergunakan untuk premi nasional (kesejahteraan pegawai) dengan memperhatikan analisis beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan, bidang dan unit kerja;
     
     
    b.
    paling sedikit 8% (delapan persen) untuk kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
     
     
    c.
    paling banyak 2% (dua persen) dipergunakan untuk pengelolaan premi.
     
     
     
     
     
     
    15.
    Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap permohonan Premi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan pemberian, pembagian, dan pertanggungjawaban Premi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908).
    2.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 September 2016
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 September 2016
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1451

    Peraturan Menteri Keuangan 145/PMK.04/2016 - Perpajakan DDTC