Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
|
|||
b.
|
bahwa sesuai dengan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, perlu mendukung pembangunan kawasan perbatasan;
|
|||
c.
|
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor, perlu lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai penetapan tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas sebagai kawasan pabean dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
|
|||
|
||||
Mengingat |
||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 213);
|
||||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.04/2015 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 213) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
||||
Pasal 4A
|
||||
(1)
|
Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
|
|||
(2)
|
Penetapan Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
|
|||
(3)
|
Penetapan Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan dari:
|
|||
|
a.
|
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
|
||
|
b.
|
kepala bidang yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan pabean, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
|
||
(4)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria:
|
|||
|
a.
|
kawasan perbatasan dimaksud belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebelumnya;
|
||
|
b.
|
terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dan
|
||
|
c.
|
memiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor.
|
||
(5)
|
Pihak yang mengelola kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.
|
|||
|
|
|||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1321
|