Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Nomor 942 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan bea masuk terhadap impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebesar 5% (lima persen);
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai;
|
|||
c.
|
bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1906/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013 hal Penyesuaian Tarif Bea Masuk Atas Impor Kedelai, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 dari 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen), yang pemberlakuan tarif bea masuk tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kedelai dan kondisi perekonomian terkini;
|
|||
d.
|
bahwa Menteri Pertanian melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tanggal 18 September 2013 hal Pembebasan Bea Masuk Kedelai, menyampaikan persetujuan untuk dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor;
|
|||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud dalam Nomor 942 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor menjadi 0% (nol persen).
|
||||
|
||||
Pasal II |
||||
1.
|
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
|
|||
2.
|
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1192
|