Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 126/PMK.07/2019

     
    TENTANG
     
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
     

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
    2.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
    3.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
     
     
    BAB II
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     

    Pasal 2

    (1)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
     
    a.
    pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
     
    b.
    penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
     
    c.
    penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
    (3)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB III
    PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     

    Pasal 3

    (1)
    Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
     
    a.
    tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
    (2)
    Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
     
    a.
    tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
     
    b.
    tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
    KFDprovinsi-i
    =
    pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
     
     
     
    Keterangan
    :
     
    KFDprovinsi-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
    (2)
    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pendapatan Asli Daerah;
     
    b.
    Dana Perimbangan; dan
     
    c.
    Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
    (3)
    Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pajak Rokok;
     
    b.
    Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
     
    c.
    Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
     
    d.
    Dana Alokasi Khusus Fisik;
     
    e.
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
     
    f.
    Dana Otonomi Khusus;
     
    g.
    Dana Tambahan Infrastruktur; dan
     
    h.
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    (4)
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    (5)
    Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Belanja Pegawai;
     
    b.
    Belanja Bunga;
     
    c.
    Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; dan
     
    d.
    Belanja Bagi Hasil.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:
    IKFDprovinsi-i
    =
    KFDprovinsi-i
     
     
    ---------------------------
     
     
    (ΣKFDprovinsi-i)/n
     
     
     
    Keterangan
    :
     
    IKFDprovinsi-i
    =
    Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
    KFDprovinsi-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
    ΣKFDprovinsi-i
    =
    Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
    n
    =
    34 (tiga puluh empat) daerah provinsi
    (2)
    Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    Rentang IKFD
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
    IKFD < 0,304
    sangat rendah
    0,304 ≤ IKFD < 0,445
    rendah
    0,445 ≤ IKFD < 0,808
    sedang
    0,808 ≤ IKFD < 1,564
    tinggi
    IKFD ≥ 1,564
    sangat tinggi
     
     
    Pasal 6
    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
    KFDkabupaten/kota-i
    =
    pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
     
     
     
    Keterangan
    :
     
    KFDkabupaten/kota-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
    (2)
    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pendapatan Asli Daerah;
     
    b.
    Dana Perimbangan; dan
     
    c.
    Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
    (3)
    Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok;
     
    b.
    Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
     
    c.
    Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
     
    d.
    Dana Alokasi Khusus Fisik;
     
    e.
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
     
    f.
    Dana Otonomi Khusus; dan
     
    g.
    Dana Desa.
    (4)
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    (5)
    Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Belanja Pegawai;
     
    b.
    Belanja Bunga;
     
    c.
    Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru;
     
    d.
    Belanja Bagi Hasil; dan
     
    e.
    Alokasi Dana Desa.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:
    IKFDkabupaten/kota-i
    =
    KFDkabupaten/kota-i
     
     
    ------------------------------
     
     
    (ΣKFDkabupaten/kota)/n
     
     
     
    Keterangan
    :
     
    IKFDkabupaten/kota-i
    =
    Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
    KFDkabupaten/kota-i
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
    ΣKFDkabupaten/kota
    =
    Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
    n
    =
    508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten/kota
    (2)
    Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    Rentang IKFD
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
    IKFD < 0,509
    sangat rendah
    0,509 ≤ IKFD < 0,720
    rendah
    0,720 ≤ IKFD < 1,089
    sedang
    1,089 ≤ IKFD < 1,959
    tinggi
    IKFD ≥ 1,959
    sangat tinggi
     
     

    Pasal 8

    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225).
     
    BAB IV
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 10

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Agustus 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Agustus 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 987

    Peraturan Menteri Keuangan 126/PMK.07/2019 - Perpajakan DDTC