Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 107/PMK.07/2018

     
    TENTANG
     
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
    2.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
    3.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
     
     
    BAB II
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     

    Pasal 2

    (1)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
     
    a.
    pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
     
    b.
    penilaian atas usulan pinjaman daerah;
     
    c.
    penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
     
    d.
    penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas:
     
    a.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
     
     
     
    BAB III
    PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     

    Pasal 3

    (1)
    Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
     
    a.
    tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
    (2)
    Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
     
    a.
    tahap I, penghitungan Kapasitas, Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
     
    b.
    tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
     
    KFDProvinsi
    =
    pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
    (2)
    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD provinsi Tahun Anggaran 2016.
    (3)
    Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pajak Rokok;
     
    b.
    Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
     
    c.
    Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
     
    d.
    Dana Alokasi Khusus Fisik;
     
    e.
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
     
    f.
    Dana Otonomi Khusus;
     
    g.
    Dana Tambahan Infrastruktur; dan
     
    h.
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    (4)
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    (5)
    Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Belanja Pegawai;
     
    b.
    Belanja Bunga;
     
    c.
    Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; dan
     
    d.
    Belanja Bagi Hasil.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah provinsi tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi.
    (2)
    Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    Rentang Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD)
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
    IKFD < 0,351
    sangat rendah
    0,351 ≤ IKFD < 0,530
    rendah
    0,530 ≤ IKFD < 0,823
    sedang
    0,823 ≤ IKFD < 1,531
    tinggi
    IKFD ≥ 1,531
    sangat tinggi
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
     
    KFDKabupaten/Kota-i
    =
    pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
    (2)
    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016.
    (3)
    Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok;
     
    b.
    Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
     
    c.
    Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
     
    d.
    Dana Alokasi Khusus Fisik;
     
    e.
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
     
    f.
    Dana Otonomi Khusus; dan
     
    g.
    Dana Desa.
    (4)
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    (5)
    Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Belanja Pegawai;
     
    b.
    Belanja Bunga;
     
    c.
    Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru;
     
    d.
    Belanja Bagi Hasil; dan
     
    e.
    Alokasi Dana Desa.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota.
    (2)
    Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    Rentang Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD)
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
    IKFD < 0,548
    sangat rendah
    0,548 ≥ IKFD < 0,770
    rendah
    0,770 ≥IKFD< 1,137
    sedang
    1,137 ≥ IKFD < 2,021
    tinggi
    IKFD ≤ 2,021
    sangat tinggi
     
     

    Pasal 8

    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2016.
     
    BAB IV
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 9

    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 11

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2018
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 3 September 2018
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1210
     

    Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.07/2018 - Perpajakan DDTC