Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 119/PMK.07/2017

     
    TENTANG
     
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
       

    Mengingat

    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran dari kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja pegawai.
    2.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
    3.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
     
    BAB II
    PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     

    Pasal 2

    (1)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
     
    a.
    pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;
     
    b.
    penilaian atas usulan pinjaman daerah;
     
    c.
    penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau
     
    d.
    hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas:
     
    a.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
     
    b.
    Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
     
    BAB III
    PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
     

    Pasal 3

    Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
    a.
    penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
    b.
    penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
     

    Pasal 4

    (1)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
     
    KFDi
    =
    [Pendapatan] [Pendapatan Earmarked + Belanja]
    KFDi
    =
    [PAD + DBH + DAU + Otsus + Dais + TPG/Tamsil] - [DTK + PR TDP + DBH SDA TDP + DBH CHT TDP + BBH + BBK + BB + BP]
     
     
     
    Keterangan
    :
     
    KFD
    =
    Kapasitas Fiskal. Daerah
    PAD
    =
    Pendapatan Asli Daerah
    DBH
    =
    Dana Bagi Hasil
    DAU
    =
    Dana Alokasi Umum
    Otsus
    =
    Dana Otonomi Khusus
    Dais
    =
    Dana Keistimewaan DIY
    TPG/Tamsil
    =
    Tunjangan Penghasilan Guru/Tambahan Penghasilan
    DTK
    =
    Dana Transfer Khusus
    PR TDP
    =
    Pajak Rokok yang Telah Ditentukan Penggunaannya
    DBHSDA TDP
    =
    DBH Sumber Daya Alam yang Telah Ditentukan Penggunaannya
    DBHCHT TDP
    =
    DBH Cukai Hasil Tembakau yang Telah Ditentukan Penggunaannya
    BBH
    =
    Belanja Bagi Hasil
    BBK
    =
    Belanja Bantuan Keuangan
    BB
    =
    Belanja Bunga
    BP
    =
    Belanja Pegawai
    (2)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
     
    KFDi
    =
    [Penerimaan Umum APED] - [Penerimaan yang Telah Ditentukan Penggunaannya + Belanja]
    KFDi
    =
    [PAD + BHP + DBH + DAU + Otsus + TPG/Tamsil] - [DTK + PR TDP + DBH DR TDP + DBH CHT TDP + BBH + BH DOB + DD + ADD + Otsus + BP + BB]
     
     
     
    Keterangan:
     
     
    KFD
    =
    Kapasitas Fiskal. Daerah
    PAD
    =
    Pendapatan Asli Daerah
    DBH
    =
    Dana Bagi Hasil
    DAU
    =
    Dana Alokasi Umum
    Otsus
    =
    Dana Otonomi Khusus
    Dais
    =
    Dana Keistimewaan DIY
    TPG/Tamsil
    =
    Tunjangan Penghasilan Guru/Tambahan Penghasilan
    DTK
    =
    Dana Transfer Khusus
    PR TDP
    =
    Pajak Rokok yang Telah Ditentukan Penggunaannya
    DBHDR TDP 
    =
    DBH Dana Reboisasi yang Telah Ditentukan Penggunaannya
    DBHCHT TDP
    =
    DBH Cukai Hasil Tembakau yang Telah Ditentukan Penggunaannya
    BBH
    =
    Belanja Bagi Hasil
    BH DOB
    =
    Bagi Hasil untuk Daerah Otonom Baru
    DD
    =
    Dana Desa
    ADD
    =
    Alokasi Dana Desa
    Otsus
    =
    Dana Otonomi Khusus
    BP
    =
    Belanja Pegawai
    BB
    =
    Belanja Bunga
    (3)
    Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:
     

    Keterangan:
    IKFDi
    =
    Indeks Kapasitas Fiskal Daerah
    KFDi
    =
    Kapasitas Fiskal Daerah
    n
    =
    Jumlah provinsi sebanyak 34 (tiga puluh empat) atau kabupaten/kota sebanyak 508 (lima ratus delapan)
     
     
     
    (4)
    Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah didasarkan pada data Realisasi APED Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai sistem akuntansi pemerintah.
    (5)
    Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal Daerah masing-masing daerah provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi.
    (6)
    Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal Daerah masing-masing daerah kabupaten/kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah kabupaten/kota.
    (7)
    Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    a.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah lebih dari atau sama dengan 2,0 (dua koma nol) (IKFD≥2,0) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat tinggi;
     
    b.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 1,02 (satu koma nol dua) sampai kurang dari 2,0 (dua koma nol) (1,02≤IKFD<2,0) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah tinggi;
     
    c.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,54 (nol koma lima empat) sampai kurang dari 1,02 (satu koma nol dua) (0,54≤IKFD<0,54) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sedang;
     
    d.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,36 (nol koma tiga enam) sampai kurang dari 0,54 (nol koma lima empat) (0,36≤IKFD<0,54) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah rendah; dan
     
    e.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kurang dari 0,36 (nol koma tiga enam) (IKFD<0,36) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat rendah.
    (8)
    Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    a.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah lebih dari atau sama dengan 2,05 (dua koma nol lima) (IKFD≥2,05) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat tinggi; 
     
    b.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 1,14 (satu koma satu empat) sampai kurang dari 2,05 (dua koma nol lima) (1,14≤IKFD<2,05) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah tinggi;
     
    c.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) sampai kurang dari 1,14 (satu koma satu empat) (0,72≤IKFD<1,14) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sedang;
     
    d.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,53 (nol koma lima tiga) sampai kurang dari 0,72 (nol koma tujuh dua) (0,53≤IKFD<0,72) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah rendah; dan
     
    e.
    daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kurang dari 0,53 (nol koma lima tiga) (IKFD<0,53) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat rendah.
     
     
     

    Pasal 5

    Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 400) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 7

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2017
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1202
     

    Peraturan Menteri Keuangan 119/PMK.07/2017 - Perpajakan DDTC